Baru Keluar Penjara, Pemuda Ini Bobol 2 Toko di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hendak kabur ke Malaysia usai bobol dua toko di Nunukan, residivis pencurian berinsial SA (19) diringkus polisi di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Barat.

Aksi panjang tangan yang dilakukan oleh SA dilakukan di dua TKP yang berbeda di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan AKP Karyadi mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (16/12/2023) lalu.

“Korbannya ada dua orang, jadi TKP-nya di dua toko yang berdekatan, dengan total kerugian mencapai Rp 28.350.000,” kata Karyadi kepada benuanta.co.id, Sabtu (30/12/2023).

Karyadi mengatakan, pemilik toko Sabrani Berkah yakni Rani mendapatkan informasi dari pengelola toko Surya Mart bahwa tokonya telah kecurian.

Lantaran posisi tokonya yang berdekatan, Rani pun langsung memeriksa laci dan mendapati uang RM 5.000 dan RP 3 juta yang disimpan laci meja kasir telah raib.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Sementara itu, korban Heri yang merupakan pemilik toko Surya Mart telah kehilangan uang hasil penjualan  sebesar Rp 8,6 juta dan 2 pcs lampu senter jualan juga telah hilang.

“Lantaran mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan,” ungkapnya.

Berbekal rekaman kamera CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan merupakan residivis kasus pencurian.

“Pelaku ini residivis dengan kasus yang sama, yang disidik oleh Polres Tarakan dan di vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Pelaku ini baru bebas bersyarat pada tanggal (13/12/2023) lalu,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Nunukan dan Jatanras Satreskrim Polres Nunukan dengan upaya paksa saat pelaku sedang melintas di daerah Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Barat.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Bahkan, saat diamankan pelaku dalam posisi tengah menggendong tas ransel dan mengaku hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur tikus.

“Saat kita lakukan penggeledahan badan, kita temukan uang RM 5.000  dan Rp 45.000 hasil curiannya, jadi sejumlah uang hasil curiannya ini separuhnya telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” jelasnya.

Dibeberkannya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika pada akhir bulan November 2023 lalu, ia melamar kerja di toko Sabrani Berkah dan sempat bekerja selama 5 hari.

Namun selama bekerja di toko tersebut, pelaku ternyata mempelajari situasi di toko untuk melancarkan aksinya.

“Pengakuannya dengan berbekal obeng dan pisau badik miliknya, pelaku masuk kedalam toko melalui ventilasi kamar mandi yang ditutup dengan papan. Pelaku kemudian mencongkel papan tersebut dengan menggunakan pisau badik, setelah itu masuk ke toko Sabrani Berkah dan mengambil sarung untuk menutup wajah agar tidak dikenali, setelah itu pelaku mengambil uang yang disimpan di laci meja kasir sebesar RM 5.000 dan Rp 3 juta,” bebernya.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan aksi serupa di Surya Mart melalui gudang lalu memanjat ventilasi pintu yang terbuka dan menggasak uang di laci kasir sebesar Rp 8,6 juta.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SA telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *