9 Mahasiswa Tersangka Kasus Pengeroyokan Diusulkan Berdamai Melalui Restorative Justice

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus perkelahian antar mahasiswa di Universitas Borneo Tarakan (UBT) menemui babak baru. Kini, tersangka dan korban sepakat mengajukan damai sehingga kasus ini diajukan restoratif justice yang berlangsung di Polres Tarakan pada Selasa, 19 Desember 2023.

Sebelumnya, pihak UBT juga telah melakukan mediasi internal dengan melibatkan pihak civitas akademika, orang tua korban dan orang tua tersangka. Diketahui, terdapat 9 orang tersangka diantaranya JF (22), RS (23), AR (21), SL (21), SO (20), MA (22), FR (19), DN (23) dan HF (21).

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan permohonan perdamaian yang sudah ia terima akan dipertimbangkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Masuk Bui Lagi

Menurutnya, dalam peraturan polisi tersebut tak boleh timbul keresahan masyarakat atas kasus ini.

“Sebagaimana yang diketahui, masyarakat yang resah memberikan tanggapan. Jadi kami akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur,” ujarnya, Selasa (19/12/2023).

Dalam pengajuan restoratif justice ini pihaknya juga meminta pandangan dari tokoh masyarakat. Diharapkan penegakan hukum ini nantinya tidak berpihak kepada salah satu pihak.

“Salah satunya, tidak boleh menimbulkan keresahan di masyarakat. Tujuan kita menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tarakan. Semua harus punya kepedulian yang sama, bagaimana persoalan ini ke depan engga terjadi lagi. Itu yang paling penting,” tutur Kapolres.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Realisasikan Target Sebesar 46 Persen pada Semester Pertama

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama UBT, Muhammad Djaya Bakri mengharapkan agar masyarakat yang terkena dampak dari kasus ini dapat mendukung upaya perdamaian. Dari 6 kasus yang dilaporkan seluruhnya sudah sepakat berdamai.

“Semuanya sudah sepakat berdamai dan sebagian korban meminta ganti rugi kepada pihak tersangka,” tegasnya.

Perdamaian inipun juga dibuatkan surat pernyataan agar jika kembali terdapat kejadian serupa maka mahasiswa yang bersangkutan siap bertanggungjawab.

Menurutnya, seseorang yang sudah masuk ke perguruan tinggi dikategorikan dewasa dan sudah seharusnya menanamkan sikap menghargai dan hormat antar sesama. Bahkan pihaknya sudah buatkan surat pernyataan, mahasiswa siap ditindak jika melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Tipikor Irigasi Krayan dan PNBP, Kejari Nunukan Selamatan Keuangan Negara Rp 1,1 M

“Ada saja oknum mahasiswa yanh mau ikut-ikutan mencari eksistensi yang salah. Kami tidak berharap ini terjadi. Kalau ada oknum mahasiswa yang melakukan provokasi perkelahian kepada mahasiswa lain, kita akan langsung serahkan ke polisi,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2653 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *