benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan berhasil mengungkap penyalahgunaan sabu di Pulau Sebatik pada Selasa, (5/12/2023) lalu.
Dari hasil pengungkapan itu, BNN mengamankan WA di Kecamatan Sebatik Utara beserta barang bukti sabu seberat 53,14 gram.
Kepala BNN Nunukan, Anton Suryadi mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang diduga menguasai narkoba.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, tersangka diyakini merupakan pemain lama. Sebab dari barang bukti yang diamankan bong dan sedotan yang digunakan oleh pelaku berbahan kaca.
“Sepertinya pemain lama, karena cara mainnya sangat rapih sekali, kalau pemain biasanya menggunakan bong atau pipet plastik kalau si tersangka ini berbahan kaca,” kata Anton kepada benuanta.co.id, Jumat (8/12/2023).
Anton mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, WA mengatakan jika sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria asal Tarakan berinisial AF.
“Dari pengakuan WA, sabu tersebut dia pesan sebanyak 3 bal dan dikirim menggunakan speed boat reguler dari Tarakan, jadi si WA ini jemput sabu tersebut di pelabuhan PLBL Nunukan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan hingga saat ini WA mengaku jika sabu tersebut tidak dijual dan hanya dikonsumsi pribadi.
Anton mengatakan, ketika melakukan penggeledahan barang bukti tersebut berada di mesin press milik tersangka.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan, untuk AF saat ini sudah kita masukan dalam DPO, sementara tersangka WA kita titipkan di Rutan Lapas Kelas II B Nunukan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa