benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berbenah dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang dimiliki. Di antaranya adalah aset jalan yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kaltara, Erni menjelaskan Dinas PUPR-PERKIM selaku perangkat daerah pemrakarsa, telah menyusun regulasi berupa rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) perihal tata kelola pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan provinsi.
“Saat ini draft-nya sudah kita serahkan ke Biro Hukum untuk selanjutnya difasilitasi pembahasannya di tingkat pusat,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Jumat, 8 Desember 2023.
Dengan adanya regulasi tersebut nantinya dapat meningkatkan peluang pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan aset jalan. Pengelolaan dimaksud yaitu pengenaan tarif sewa kepada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan bagian-bagian jalan di luar peruntukan jalan seperti pemasangan utilitas, reklame, iklan dan lainnya. Sedangkan bagian-bagian jalan yang dimaksud meliputi Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija).
“Kita juga berharap agar ke depan masyarakat dan pelaku usaha juga tertib dalam mematuhi regulasi penggunaan jalan,” ucapnya.
Dirinya mencontohkan pelaku usaha yang tertib dan mematuhi regulasi penggunaan jalan yakni tidak mendirikan bangunan di atas trotoar atau di atas drainase jalan, tidak mengangkut muatan berlebih melintasi jalan umum tanpa ijin dari penyelenggara jalan.
“Hal ini dimaksudkan agar umur manfaat jalan bisa lebih lama di samping itu juga untuk menjaga keselamatan pengguna jalan” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa