Sadis! Pelaku Penikaman Teman Kerja di Sei Menggaris Mengaku Pernah Bunuh Mandornya di Malaysia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Usai diamankan Polisi, YMT (25) pelaku penikaman di Rayon C (PT.BSI) RT. 07 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan mengaku pernah dipenjara di Malaysia lantaran membunuh bosnya.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan AKP Karyadi mengatakan, dari keterangan pelaku YMT pada tahun 2013, Ia ke Malaysia dan bekerja sebagai sekuriti pengolahan air bersih di Lahadatu, Malaysia.

Kemudian, pada tahun 2016, saat umur pelaku masih 17 tahun, YMT tersandung perkara pembunuhan dengan dipidana hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan di Tawau, Malaysia.

“Pengakuannya pernah membunuh di Malaysia, setelah selesai menjalani masa hukumannya di Malaysia, tahun 2021 pelaku bebas kemudian Dideportasi ke Nunukan,” kata Karyadi kepada benuanta.co.id, Selasa (5/12/2023).

Sementara itu, kepada pewarta, YMT mengaku saat itu ia membunuh Mandornya di Malaysia lantaran sakit hati dan merasa telah ditipu oleh atasannya tersebut.

Sebab, selama kurang lebih 4 bulan bekerja gaji yang dititipkan YMT kepada mandornya itu ternyata telah habis digunakan.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

“Saya kerja 4 bulan, uang gaji saya titipkan ke Mandor buat disimpan, tapi waktu saya minta tidak tidak kasih katanya sudah habis di pakai, makanya saya marah dan pukul kepala Mandor saya pakai kayu balok,” ungkap pelaku kepada benuanta.co.id, Selasa (5/12/2023).

Setelah menjalani masa tahanannya di Malaysia dan dipulangkan ke Nunukan, YMT kemudian bekerja di PT.BSI di Kecamatan, Sei Menggaris sebagai penyemprot rumput di perkebunan kelapa sawit tersebut. Saat itulah, YMT kemudian mengenal korban GS (35).

YMT mengatakan, selama bekerja, ia mulai menyimpan rasa sakit hati kepada korban GS, lantaran korban sering melapor kepada atasannya bahwa korban sudah tidak mau mendengar saat bekerja.

Padahal menurut, YMT dia tidak pernah melakukan hal seperti yang dilaporkan GS itu. Selain itu, pelaku juga mengaku sering di kata-katai kasar oleh pelaku.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

“Saya sering di panggil anak babi, tapi selama ini saya hanya bisa diam dan tidak pernah marah,” katanya.

Puncaknya saat, korban menyuruh pelaku untuk membantu tukang masak didalam perusahaan cuci piring. Namun, pelaku menolak lantaran ia merasa tukang masak tersebut telah di gaji oleh mereka setiap bulannya. Lantaran menolak, YMT mengaku jika korban kembali mengadukannya ke atasannya.

“Karena masalah itu saya berhenti bekerja. Waktu kejadian itu, saya sudah berhenti kerja 4 hari. Jadi waktu pagi itu korban ini sempat bilang ke saya kau itu sudah tidak kerja, tidak makan jadi rajin-rajin minum kopi biar kau semangat. Karena itulah saya sakit hati dan langsung menikam korban,” ucapnya.

Lantaran panik usia menikam korban, YMT kemudian melarikan diri ke arah hutan. Bahkan, pelaku mengaku selama pelariannya selama satu pekan, ia hanya makan ubi singkong yang ia dapat di kebun-kebun warga dan meminum air sungai.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Pemadaman Listrik di Nunukan, PLN Ungkap Penyebabnya

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sempat menghubungi temannya yang berada di Malaysia untuk mencoba melarikan diri ke Malaysia.

Hingga pada Ahad (3/12/2023), YMT berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Nunukan saat, pelaku tengah membersihkan pohon sawit milik warga di Sei Menggaris.

“Jadi sebelum di tangkap itu, saya ketemu kebun sawit warga jadi saya minta kerja disitu, sudah satu hari saya kerja disitu baru saya di tangkap,” jelasnya.

Kini, YMT hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya, padahal ia mengaku selama ini dia menjadi tulang punggung keluarga untuk membiayai ibu dan kedua adiknya yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT).(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *