Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Krayan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akhirnya tetapkan 3 orang tersangka.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengutarakan sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT-31/O.4.16/Fd.1/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023 Jo. SPRINT-32/O.4.16/Fd.1/07/2023 Tanggal 25 Juli 2023 Tim Jaksa telah melaksanakan penyidikan terhadap adanya tindak pidana korupsi sejak (14/2/2023) lalu.

“Anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda, yang kemudian dilaksanakan oleh Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan dengan total anggaran sebesar Rp 19.903.848.000 tahun anggaran 2020,” ungkap Teguh Ananto kepada awak media Jumat (24/11/2023).

Baca Juga :  Belajar Budaya Tidung di Nunukan akan Dibawa ke Malaysia

Dijelaskannya, dalam pemeriksaan sebelumnya Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 30 orang, 1 orang ahli konstruksi sumber daya air, dan 1 orang ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP serta telah memeriksa dokumen-dokumen terkait.

“Setelah kita laksanakan gelar perkara terkait hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik dengan kesimpulan telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup bahwa adanya tindak pidana Korupsi,” katanya.

Sehingga, telah ditemukan Tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP. Yang mana, tersangka telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP sebesar Rp 11.974.907.467,78.

“Hari ini Jumat (24/11/2023), Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yakni BT, ST dan SS,” bebernya.

Baca Juga :  104 PMI Bermasalah Dideportasi ke Tanah Air, Dominan Warga Kaltara

Teguh membeberkan, untuk tersangka BT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian tersangka ST merupakan Konsultan Pengawas sedangkan tersangka SS sebagai pelaksana pekerjaan.

Disampaikannya, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Tim Jaksa langsung melakukan Penahanan terhadap 2 orang Tersangka BT dan ST di Lapas Kelas IIB Nunukan.

“Kalau untuk SS saat ini sedang sakit, nantinya kita akan lakukan pemanggilan kembali, apabila pemanggilan kita tidak diindahkan maka kita akan lakukan penahanan dengan upaya paksa,” jelasnya.

Teguh menyampaikan, adapun modus operandi yang dilakukan Para Tersangka adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang (CCO) pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2018 sehingga menguntungkan para Tersangka, dan juga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

Ditambahkannya, Tim jaksa juga telah langsung ke Lembudud untuk melihat proyek tersebut. Yang mana, seharusnya proyek itu untuk irigasi ke sawah-sawah masyarakat yang ada di Krayan namun tapi tidak berjalan, bahkan masih banyak material seperti pipa yang tidak tersambung. Padahal, anggarannya telah terealisasikan 100 persen. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2671 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *