benuanta.co.id, NUNUKAN – Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar kegiatan ekspos akhir muatan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara pada wilayah perencanaan (WP ) Tau Lumbis – Labang dan pusat pelayanan utama di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan itu berlangsung di kantor Bupati Nunukan, lantai 4 ruang VIP, Kamis 9 November 2023.
Turut hadiri secara langsung Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IV Kristi Elisabet Lengkong.
Kata Kristi Elisabet Lengkong, Wilayah Perencanaan (WP) Tau Lumbis – Labang sebagai kawasan perbatasan negara yang mandiri dan berkelanjutan berbasis pengolahan hasil hutan dan budaya lokal.
“Banyak masuk yang didapat di Pemda Nunukan, sehingga yang akan diakomodir dalam penyusunan rencana tata ruang salah satunya terkait dengan aset Hankam, kemudian terkait dengan kawasan peruntukan industri mansapa,” kata Elisabet, kepada benuanta.co.id.
Selain itu, terkait dengan kegiatan-kegiatan berusaha dan non berusaha, agar tidak menjadi konflik. Pada RPepres telah di tetapkan. Apa yang di hasilkan dapat terimplementasi dengan baik dan bagi masyarakat yang ada di kawasan perbatasan negara khususnya di Kabupaten Nunukan.
Dari hasil pertemuan itu, kata Kristi Elisabet akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pembahasan selanjutnya karena di tahun depan sudah masuk proses legalisasi untuk RPepres.
Adapun hal penting dari pembahasan tersebut disampaikan sebagai berikut:
1. Menyetujui muatan RPerpres tentang RDTR KPN WP Tau Lumbis – Labang dan PPU Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
2. Pemerintah daerah akan menyusun :
a. Surat pernyataan komitmen pemerintah daerah untuk pemenuhan RTH pada RDTR KPN WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan,
b. Berita Acara Kesepakatan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan tentang penetapan luas kavling minimum pada perumahan kepadatan rendah, sedang, dan tinggi pada RDTR KPN WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan
3. Mendukung proses legalisasi RPerpres tentang RDTR KPN WP Tau Lumbis – Labang dan PPU Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara guna ditetapkan menjadi Peraturan Presiden; dan
4. Akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan terkait penajaman muatan Rperpres RDTR KPN WP Tau Lumbis – Labang dan PPU Nunukan.
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli