benuanta.co.id, NUNUKAN – Kasus tewasnya Syamsuddin, narapidana narkotika akibat dianiaya Muhammad Miftahuddin (32) mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Nunukan, terus bergulir di meja hijau.
Teranyar, dalam agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (26/9) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menghadirkan dua orang saksi yakni Alexius Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan dan Andi, dokter spesialis penyakit dalam RSUD Nunukan yang menangani korban Syamsudin.
Alexius atau Alex merupakan teman satu kamar dengan Syamsuddin. Dalam kesaksiannya menerangkan setelah kejadian tersebut korban tidak berdiam diri di dalam sel bahkan saksi mengaku melihat korban masih berkeliling di luar sel.
“Keliatan sehat saja, karena masih sempat saya liat jalan-jalan keliling di luar dan ikut kegiatan olahraga,” terang Alexius.
Alex juga membenarkan saat kejadian tersebut, ia sempat diminta saksi Reza yang merupakan petugas Lapas untuk mengambil seutas kabel colokan dari dalam ruangan dan menyerahkannya.
Namun Alex mengaku tidak mengetahui jika kabel tersebut digunakan untuk mencambuk Syamsuddin. Begitu pun dengan suara jeritan kesaktian saat Syamsuddin dianiaya oleh terdakwa.
Kendati demikian, dari keterangan saksi Andi, dokter spesialis penyakit dalam yang menangani korban membenarkan jika pada tubuh korban didapati luka memar-memar.
Sementara itu, JPU Kejari Nunukan, Amrizal R Riza mengungkapkan, meski keterangan yang disampaikan oleh saksi Alexius dengan dua orang saksi sebelumnya berbeda namun tidak signifikan.
“Yang penting keterangan dokter membenarkan ada luka tanda penganiayaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (26/9) lalu. JPU juga telah mengahdirkan tiga orang saksi. Dua saksi dari pegawai Lapas yakni Danur Tri Gonggo dan Reza Purwanda serta M. Sumardi yang merupakan saksi dari keluarga korban.
Ketahui, Syamsuddin merupakan narapidana narkotika yang telah dijatuhi vonis 6 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada tahun 2021 lalu dan sudah menjalani masa hukuman kurang lebih hampir 3 tahun. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa