Disdukcapil Nunukan Dorong Peralihan Data Kependudukan Konvensional ke IKD

benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski telah diluncurkan sejak Oktober 2022 lalu, namun hingga saat ini peralihan dari data kependudukan konvensional ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital masih minim.

Hal ini disampaikan oleh, Analis Kebijakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Ahmad Sabarul Yaqin yang mengatakan, sejatinya program tersebut merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang penyelenggaraan IKD bagi ASN, PPPK, dan non-ASN.

“Sejak dilaunching, sebenarnya sudah mulai kita jalankan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya untuk ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Nunukan,” kata Yaqin kepada benuanta.co.id, Senin (25/9/2023).

Hanya saja, presentasi realisasinya, diakui pihaknya masih belum memenuhi target. Padahal, Pemerintah Pusat telah menargetkan agar bisa menuntaskan program IKD di lingkungan Pemkab Nunukan.

“Targetnya tahun ini, tapi kita berharap juga bisa secara perlahan kita arahkan untuk mengurus IKD ini, karena setelah dilingkungan ASN, PPPK, Honorer kemudian kita ke masyarakat,” ungkapnya.

Yaqin menyampaikan, Disdukcapil sendiri berharap program ini dapat segera dituntaskan dilingkungan Pemkab Nunukan kemudian setelahnya secara perlahan akan mulai diterapkan kepada masyarakat umum.

Meski begitu, saat ini secara perlahan, pihaknya juga berusaha mendorong masyarakat agar beralih dari data kependudukan konvensional ke IKD.

“Ada beberapa langkah untuk mengaktifkan IKD menggunakan handphone android,” katanya.

Dijelaskannya, adapun langkah yang bisa dilakukan yakni dengan mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store di handphone android. Setelah selesai diunduh lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email serta nomor handphone.

Setelah itu, akan dilakukan verifikasi wajah atau foto selfie menggunakan handphone android. Lalu, melakukan scan dode yang hanya tersedia di Disdukcapil Nunukan. Terakhir pemilik IKD akan diminta melakukan aktivitas melalui email untuk mengaktifkan IKD di handphone android.

“Untuk aktivitasi IKD nya tetap dilakukan di kantor Disdukcapil, karena memang barcodenya hanya ada di kantor kita,” ucapnya.

Sementara itu, dalam penerapannya nanti, IKD sendiri akan berisikan data kependudukan seperti KTP, KK dan dokumen lainnya di antaranya, NPWP, BPJS, Kartu ASN bagi ASN.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *