Rumitnya Alokasi Pupuk Subsidi untuk Petani

benuanta.co.id, TARAKAN – Beberapa waktu lalu petani mengeluhkan alokasi pupuk subsidi yang dinilai rumit dan tidak merata. Padahal, para petani tersebut telah terdaftar ke dalam kelompok tani di tiap kecamatannya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan (Disnaktan) Kota Tarakan, Elang Buana menerangkan alokasi pupuk subsidi sudah tak seleluasa dulu. Sejak dikeluarkannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022, penyaluran pupuk bersubsidi diprioritaskan pada 9 komoditas utama berdasarkan kebutuhan pangan pokok negara.

Sembilan komoditas utama itu di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dengan luas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani.

Baca Juga :  Pemkot Sajikan Solusi untuk Hindari Korban Tanah Longsor di Tarakan

“Subsidi pupuk ini sudah jauh dikurangi. Kalau dulu hampir semua komoditas itu diberi. Sekarang dengan Permentan yang baru ini hanya 9 komoditas,” terangnya, Senin (14/8/2023).

Petani di Tarakan sendiri hanya mendapatkan alokasi pupuk subsidi untuk 3 komoditas yakni padi, cabai dan jagung. Adapun untuk data kelompok tani yang sudah terdaftar dari empat kecamatan di Tarakan berkisar 100 kelompok.

“Petani itu jelas bertambah. Tapi hanya 3 jenis komoditas ini yang bisa mendapatkan pupuk subsidi. Tarakan hanya masuk 3 komoditas itu,” tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Gelar RDP Bahas Fenomena Seks Bebas di Bawah Umur

Dilanjutkannya, mekanisme untuk mendapatkan pupuk subsidi saat ini lebih tertutup. Jika petani tidak masuk ke dalam kelompok tani dan kelompok tersebut tidak mengusulkan rencana dasar kebutuhan pokok, maka petani juga tidak akan mendapatkan alokasi pupuk subsidi.

“Kadang-kadang ini lah kelemahan petani. Kalau tidak masuk ke dalam kelompok tani. Karena usulan itu juga disampaikan ke pengecer, distributor dan produsen. Dan disetujui nanti oleh Kementrian,” lanjutnya.

Lebih jauh dikatakan Elang, penyaluran pupuk subsidi pun dilakukan pada setiap kali musim tanam. Musim tanam sendiri di Tarakan terjadi 3 kali dalam setahun atau empat bulan sekali penyaluran pupuk subsidi.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Belum Terima Laporan Penangguhan UMK

Adapun jenis pupuk yang yang disalurkan ialah NPK Phonska dan Urea dengan realisasi di tahun 2023 sudah mencapai 85 persen. Pengusulan pupuk di tahun inipun telah sepenuhnya di serahkan oleh Kementrian Pertanian melalui Pemerintah Provinsi Kaltara sebanyak 120 ton untuk Urea dan 650 ton untuk NPK Phonska.

“Ini dari usulan 3.000 sekian ton. Yang sudah ada ini nantinya akan disalurkan ke empat kecamatan di Tarakan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *