benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan turut andil dalam memberantas seks bebas yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna hadir langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Tarakan, Satpol PP Tarakan dan Dinas Pariwisata Kota Tarakan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Kapolres mengungkapkan, persoalan anak menjadi atensi serius pihak kepolisian. Lantaran pihaknya juga banyak menangani kasus kekerasan seksual yang mana anak di bawah umur banyak menjadi korbannya.
Pada 2023, korban anak di bawah umur disinyalir mengalami penurunan. Hanya saja, jumlah pelaku mengalami peningkatan.
“Kita harus memitigasi hal ini, supaya tidak ada lagi korban anak di bawah umur,” katanya, Jumat (10/1/2025).
Dalam menyelesaikan persoalan ini, Kapolres menyebut selain aparat hukum dan pemerintahan, edukasi dan pengawasan dari keluarga sangat dibutuhkan. Perlu adanya sosialisasi dari pemerintah untuk memberikan pemahaman ke orang tua dan anak.
“Kita juga harus sering asesmen, supaya mengerti dan paham. Apa kelemahan dan kelebihan masing-masing anak itu. Apalagi jika sudah jadi korban kita harus pendekatan ke korban supaya dia bisa percaya diri dan menjadi masa depan keluarga,” bebernya.
Biasanya, lokasi yang digunakan untuk prostitusi anak di bawah umur adalah perhotelan. Sehingga, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada Pemerintah Kota Tarakan lantaran sudah terdapat Perda yang mengikat mengenai jasa perhotelan.
Ia berpesan, agar pemilik usaha perhotelan tak mengizinkan jika terdapat tamu di bawah umur.
“Pihak perhotelan harus sadar, kalau memang ada kesadaran dari pihak hotel misalnya salah satunya boleh masuk ketika memiliki KTP. Sanksi tegasnya katanya ada Perwalinya tadi,” tutur Saptia.
Sementara untuk sanksi pidana, perwira melati dua itu tetap mengacu ke Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan perundangan lainnya. Jika terdapat korban di bawah umur, polisi akan memproses kasus sesuai dengan undang-undang peradilan anak.
“Tidak semua anak yang bisa diadili, ada yang pendampingan ada yang pengambilan keputusan ada juga yang diversi. Kita sesuaikan lagi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 disitu ada persyaratan peradilan anak,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa