Bikin Miris, Pelajar SMP di Nunukan Terlibat Bisnis Sabu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Masifnya peredaran narkotika seakan tak pernah ada habisnya. Mirisnya lagi, tak sedikit kasus penyalahgunaan narkotika ini turut melibatkan anak di bawah umur.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan, selama periode Juni 2023 ada belasan kasus narkoba yang ditangani aparat penegak hukum.

“Dari 12 Laporan polisi, ada 16 tersangka berjenis kelamin laki-laki yang berhasil kita ringkus,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Kamis (6/7/2023).

Sementara itu, untuk total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka yakni kurang lebih seberat 579,30 gram.

Sony mengungkapkan, belasan tersangka tersebut diketahui memiliki peran sebagai kurir yang mengecer sabu dalam bentuk berbagai ukuran. Dari pengakuan para tersangka, sabu tersebut diecerkan di seputar Nunukan dan Pulau Sebatik.

Bahkan, satu di antara belasan tersangka masih dibawah umur dan berstatus pelajar di salah satu bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Nunukan.

Mulanya tersangka pertama SY diringkus pada (19/6) lalu di Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur. SY diduga sebagai pengedar di kawasan itu setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Pemadaman Listrik di Nunukan, PLN Ungkap Penyebabnya

Saat diamankan, dari tangan SY, polisi menemukan 3 bungkus sabu dengan beragam ukuran. Sabu ini disimpan dalam kotak rokok yang terselip di saku celana yang dikenakan SY. Kepada polisi, SY kemudian mengaku sabu tersebut dibelinya dari tersangka AW dengan menggunakan perantara  MR.

“Jadi dari keterangan si SY, sabu itu dia beli seharga Rp 6 juta dari AW dengan perantara MR. Jadi MR ini kurirnya,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi MR yang diketahui merupakan seorang pelajar SMP dan masih di bawah umur. MR sendiri diamankan petugas ketika tinggal satu rumah dengan AW di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur.

Saat penangkapan juga berjalan dramatis. Lantaran AW sudah mengedus keberadaan polisi dan mencoba melarikan diri dengan melompat dari atas rumah. Sementara MR yang tak sempat melarikan langsung diamankan di rumah itu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas pinggang dan jaket milik AW yang mana setelah digeledah didapat 2 bungkus sabu dalam kotak parfum.

“Saat diamankan, MR ini mengaku jika barang haram itu merupakan milik AW, sementara ia hanya disuruh oleh AW untuk mengantarkan sabu kepada SY dengan upah Rp 100 ribu.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Nunukan Wakili Kaltara di Ajang FLS2N 2024

Dari pengakuan tersangka, AW sudah menjadi pengedar kristal haram itu kurang lebih 1 tahun. Sementara MR mengaku sudah menjadi kurir sabu sabu selama kurang lebih 2 bulan belakangan ini.

“Hubungan antara MR dan AW ini ipar. Jadi kata dia, jadi istrinya si AW ini itu kakak kandungnya si MR mereka tinggal serumah,” bebernya.

Melakoni peran sebagai kurir sabu, diungkapkan MR karena keinginannya untuk dibelikan sepeda motor. AW kemudian menyuruh MR menjadi kurir sabu, sementara upahnya ditabung untuk nantinya dibelikan motor.

Di tengah pengejaran pelaku AW, polisi lagi-lagi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AZ di Jalan Dusun Padaelo, Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur pada (27/6/2023) lalu.

Dari tangan AZ, polisi mengamankan 5 bungkus plastik ukuran berbeda di saku celana yang dikenakan tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, AZ mengaku sabu itu dapatkan dari AW, dan diperintahkan untuk dijual.

Setelah berbagai pelarian yang dilakukan AW, langkahnya akhirnya terhenti saat berhasil diciduk polisi di sebuah rumah di Jalan Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, sekitar pukul 20.50 WITA.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

“Saat kita amankan si AZ, kita langsung melakukan pengejaran dan di hari itu juga kita berhasil amanakan si AW ini,” jelasnya.

Lagi-lagi, dari pengeledaan yang dilakukan terhadap AW polisi menemukan 12 paket sabu siap edar. Sepuluh bungkus barang haram itu disimpan AW di bawah kolong rumah, sementara 2 paket lainnya ditemukan di dalam kamar tersangka.

“Tidak hanya 4 tersangka tersebut, kita juga berhasil amanakan 2 orang laki-laki hasil pengembangan dari kasus si AW ini,” tambahnya.

Kepada polisi, AW mengaku jika barang tersebut dibelinya seharga Rp 10 juta dari seorang pria berinisial R yang beralamatkan di Begosong, Malaysia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *