benuanta.co.id, NUNUKAN – Demi kepuasan dan kesenangan seksualnya, PA (21) seorang mahasiswa asal Sebatik, Kabupaten Nunukan terungkap sudah dua tahun melakoni aksi pornografinya.
Kepada benuanta.co.id, mahasiswa semester IV di salah satu kampus ternama di Kaltim ini menceritakan, sudah melakoni perilaku menyimpangnya sejak mulai duduk di bangku kuliah tepatnya pada tahun 2021 lalu.
“Dari mulai kuliah saya melakukan itu, jadi saya buat akun Instagram pribadi tapi untuk foto-foto yang saya pakai itu random foto-foto orang lain,” kata PA dengan penuh percaya diri.
Setelah menggunakan foto orang lain, ia lantas mem-follow sejumlah akun-akun para wanita yang memasang foto profil dengan paras cantik secara acak. Ketika akunya di-follow kembali, saat itulah ia menjadikan para wanita tersebut sebagai targetnya.
Aksinya dilanjutkan secara intens dengan menghubungi para target mangsanya hingga saling bertukaran nomor WhatsApp. Kendati masih berusia 21 tahun, PA memiliki keahlian bujuk rayu yang mumpuni. Hal ini terbukti saat pelaku berhasil melakukan panggilan video call.
Namun aksinya ini dibumbui otak porno, dengan kata-kata manis yang diutarakan PA hingga korbannya mabuk kepalang lalu bersedia melepaskan pakaian dan memperlihatkan bagian intim. Saat itu juga pelaku memperlihatkan alat kelaminnya hingga melakukan masturbasi.
Aksi licik kembali dilancarkan PA, di tengah-tengah melakukan VCS tersebut pelaku merekam layar tanpa sepengetahuan dan seizin para korbannya.
“Saat VCS itu, mukaku itu tidak kelihatan jadi langsung memperlihatkan itu (kelamin) saja, kalau untuk korban ada yang tidak menggunakan busana ada juga yang pakai baju,” ucapnya.
Seakan tidak menyesali perbuatannya, AP mengaku dengan sengaja merekam layar, menyimpan bahkan mengkoleksi video-video asusila tersebut untuk kepuasan seksualnya.
“Untuk kepuasan sendiri saja, untuk disimpan dan ditonton kembali,” katanya.
Bahkan, ia membeberkan sendiri jika sejumlah wanita yang telah menjadi korbannya berasal dari berbagai daerah baik daerah Provinsi Kalimantan Utara hingga di wilayah Kalimantan Timur tempat ia mengenyam pendidikan di bangku kuliah. Korbannya mulai dari yang muda hingga ibu-ibu.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, mungkin ini nasib sial yang harus dialami oleh PA.
Bagaimana tidak, di tengah masa libur kuliahnya dari Kota Samarinda pulang ke ke kampung halamannya di Kecamatan Sebatik Barat, aksinya justru terhendus oleh Satreskrim Polres Nunukan setelah salah satu korbannya yang merasa diacaman akan disebar video asusilanya oleh pelaku merasa sudah tidak tahan dan melaporkan perbuatan tak terpuji itu.
Mulanya, ia melakukan VCS tanpa paksaan. Namun lantaran kecanduan, aksi pornonya dilakukan terus menerus. Bahkan, PA menyebut jika ia tidak mengetahui jika korbannya yang terakhir tersebut juga merupakan warga Pulau Sebatik.
“Iya saya juga tidak tahu kalau dia (korban) ini orang Sebatik, setelah dilaporkan baru saya tahu,” ungkapnya.
Sebelum diringkus, PA mengaku datang sendiri ke Polres Nunukan untuk menyerahkan diri. Akan tetapi, ia lebih dulu mengubur barang bukti berupa Hp yang berisikan puluhan video VCS di sekitar pekarangan rumahnya. Tujuannya agar video tersebut tak menjadi barang bukti dan memang tak ingin menghapus video-video asusila tersebut.
Meski telah berusaha mengelabui polisi, barang bukti yang ia sembunyikan berhasil ditemukan polisi. Hp miliknya itu dibalut dengan daun, dibungkus plastik kemudian ditanam di dalam tanah tepatnya di bawah pot bunga.
Alhasil, PA yang harusnya kembali melanjutkan kuliahnya dalam waktu dekat ini harus mendekam di bui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan lelaki berpostur kurus ini dijerat dua pasal sekaligus yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa