JPU Tunda Pembacaan Tuntutan Hukuman Dua Terdakwa Pembunuhan Sumirah

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan di Pengadilan Negeri (PN) Ni Nunukan terhadap dua Terdakwa kasus pembunuhan Sumirah ditunda.

Tuntutan yang harusnya dibacakan Kamis, 15 Juni 2023, siang ini ditunda lantaran, JPU masih proses menyempurnakan isi tuntunan terhadap kedua terdakwa.

JPU Hartanto mengatakan, sidang terhadap Muhammad Abu Azhar alias Utong (26) warga Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan sebagai pelaku utama dan Sabrian alias Udin (22) warga Jalan Pangkalan Aji Muktar, Kelurahan Nunukan Timur harus ditunda lantaran berkas tuntutan yang belum sempurna.

Baca Juga :  Nekat Selundupkan Sabu dalam Kemasan Teh, IRT Ini Berujung Penjara

“Harusnya hari ini, tapi tadi kita sudah sampaikan dan minta kepada Majelis Hakim untuk ditunda dan memberikan waktu satu Minggu untuk kita lakukan penyempurnaan,” kata Hartanto saat ditemui benuanta.co.id, di PN Nunukan.

Hartanto mengatakan, meski melihat dalam proses persidangan sejumlah fakta-fakta persidangan terkuak, bahkan Utong yang menarik keterangan terkait keterlibatan Udin dalam kasus tersebut.

Namun, Ia menegaskan jika JPU tetap pada dakwaannya yang menyatakan jika Utong terbukti bersalah sebagai pelaku utama dan Udin yang merupakan teman Utong juga bersalah lantaran memiliki peran membantu terdakwa Utong dalam memuluskan aksi sadisnya membunuh Sumirah gadis malang berusia 21 tahun itu.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

“Meski kedua terdakwa selama persidangan menarik keterangannya terkait keterlibatan Udin tapi kita tetap apa yang menjadi dakwaan kita, dan itu akan menjadi dasar kita dalam menyampaikan tuntutan, sebab yang disampaikan kedua terdakwa dalam persidangan harus ada pembuktiannya tersendiri,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mayat Sumirah yang diketahui merupakan mantan kekasih Utong pertama kali ditemukan oleh pemburu burung pada Jumat (16/12/2022) malam. Saat itu saksi mencium aroma tidak sedap di semak-semak di depan APMS Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Dari hasil penyelidikan, terdakwa berhasil diamankan pada Ahad (18/12/2022) di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, yang mana dari tangan pelaku berhasil ditemukan Handphone (HP) milik korban. Lalu setelah dilakukan pengembangan beberapa hari kemudian terdakwa Udin berhasil diamankan lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *