benuanta.co.id, Tarakan – Agenda pembuktian dalam sidang pra peradilan (prapid) penahanan speedboat dengan tergugat pihak Bea Cukai Tarakan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Kamis, 15 Juni 2023. Dalam pembuktian ini pihak penggugat yakni pemilik speedboat, dan tergugat memberikan pembuktian di hadapan majelis hakim.
Penasihat Hukum pemilik speedboat SB Pot, Marihot GT Sihombing mengatakan telah memberikan sebanyak 6 bukti di antaranya akta jual beli SB Pot yang diyakininya resmi milik kliennya.
“Resmi dan terdaftar juga. Itu yang didalilkan dan dibantah oleh tergugat. Kita uji juga bukti kita seperti apa,” katanya saat ditemui usai sidang, Kamis (15/6/2023).
Ia melanjutkan pihaknya juga tak mendapatkan pemberitahuan apapun terkait SB Pot milik kliennya yang saat ini berstatus Barang Milik Negara (BMN). Ia menilai Bea Cukai Tarakan cacat administrasi dalam proses penahanan speed boat ini. Padahal, setelah dua hari penangkapan speedboat milik kliennya yang mengangkut ballpress ilegal itu, pihaknya mendatangi Kantor Bea Cukai Tarakan dan telah memenuhi semua persyaratan yang disebutkan.
“Dari Januari sampai Mei kita masih kooperatif ke Bea Cukai. Satu dokumen pun kita tidak diberikan. Bukti yang diberikan di meja persidangan tadi pun kita juga belum pernah menerimanya sebelumnya,” lanjut dia.
Berita terkait :
- Pemilik Speedboat Gugat Bea Cukai Tarakan, Apa Sebab?
- Digugat, Bea Cukai Tarakan Sebut Speedboat yang Ditahan Terbukti Bawa Ballpress
Pada agenda sidang selanjutnya, yang akan digelar Jumat, 16 Juni 2023 pihaknya akan menghadirkan sebanyak tiga saksi. Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Tarakan, Tria Restu Yogaswara mengatakan dalam agenda sidang pembuktian ini, pihaknya membeberkan bukti yang berkenaan dengan aturan-aturan kepabeanan terkait penahanan SB Pot itu. Lebih jauh diungkapkan Yoga, selain memiliki kewenangan menindak, pihaknya juga memiliki kewenangan penanganan secara administrative.
“Speedboatnya kan kandas saat itu dan juga mengangkut ballpress. Kita periksa juga tidak ada dokumen apapun pada saat itu. Setelah kita musnahkan ballpressnya, BB lainnya kita BDM (Barang Dikuasai Negara) kan artinya dikuasai negara kemudian berlanjut ke BMN (Barang Milik Negara),” katanya.
Dalam proses persidangan ini, pihak Bea Cukai Tarakan hanya melakukan pemantauan dalam persidangan yang berjalan, lantaran sudah terdapat Tim Bantuan Hukum dari Kanwil dan pusat.
“Persiapan secara teknis dari tim bantuan hukum semua, mereka yang menyiapkan. Pastinya tim bantuan hukum dari kami sudah mengantisipasi itu seperti dokumen kepabeanan juga,” singkatnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra