Puluhan Sapi dari Toli-toli Masuk Tarakan Tanpa Dokumen

benuanta.co.id, Tarakan – Sebanyak 44 ekor sapi asal Toli-toli diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi. Puluhan ekor sapi itu tiba di Pelabuhan Ferry Juwata Laut pada Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 20.30 Wita.

Hal inipun dibenarkan oleh Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi (DPKP) Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Rais Kahar. Ia menjelaskan, sebelum sapi-sapi itu tiba di wilayah Kota Tarakan, pihaknya telah diberitahu oleh Pejabat Otoritas Veteriner Sulawesi Tengah bahwa ada pengiriman sapi tanpa dokumen resmi dari Kaltara maupun Sulawesi Tengah.

“Begitu sampai di pelabuhan, staff kami bersama Karantina juga Pol PP Provinsi maupun kepolisian langsung merapat ke lokasi dan didapati 44 sapi sandar di pelabuhan,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

Berhubung sapi masih berada di wilayah pelabuhan, kewenagan sapi tersebut berada di bawah Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan. Sehingga pihaknya menyerahkan penindakan sapi-sapi tak berizin itu sesuai dengan aturan dari Balai Karantina Pertanian.

Lebih jauh dikatakannya, adapun untuk penerima sapi tersebut bukanlah pihak pemerintah Kota Tarakan, melainkan perseorangan yang sengaja mendatangkan sapi tersebut tanpa mengantongi dokumen resmi.

“Kita juga belum tahu pengirim siapa dan penerima siapa. Memang tujuannya (pengiriman sapi) itu ke Tarakan,” kata dia.

Saat inipun keberadaan dari sapi-sapi tersebut, disinyalir masih ada di atas kapal Pelabuhan Ferry Juwata Tarakan. Dijelaskannya, untuk sapi tak berizin ini ke depan akan ditangani langsung oleh Balai Karantina Pertanian. Pada umumnya, hewan ternak yang tak memiliki dokumen resmi pengiriman baik dari wilayah asal maupun wilayah penerima akan dikembalikan ke wilayah asal.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Udara, Pemkot Tarakan Ajak Masyarakat Ramaikan CFD

Disinggung menyoal sanksi, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 terkait Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan pelaku usaha yang sengaja mengiriman hewan ternak tanpa dilengkapi izin dokumen akan dikenakan ancaman kurungan penjara selama satu setengah tahun dan denda Rp 1 Miliar.

“Sebenarnya pelaku usaha ini memaksakan diri. Karena kemarin ada video juga yang kami terima terkai pelaku usaha siap menanggung risiko kalau terjadi apa-apa dari pengiriman sapi tanpa dokumen di Tarakan. Video itu dibuat di depan petugas pelabuhan yang ada di Toli-toli,” bebernya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Ingatkan Pengendara Tak Ugal-ugalan di Jalan

Menurutnya, kepengurusan dokumen ini wajib dilakukan, mengingat wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada sapi belum sepenuhnya mampu teratasi. Hanya saja dalam pengurusannya membutuhkan waktu. Adapun sapi yang saat ini masuk ke wilayah Kaltara secara administrasi sudah terpenuhi.

Sekedar informasi, pewarta Benuanta telah mencoba mengkonfirmasi Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang diberikan. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2647 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *