Bapenda Kaltara Bahas Pra Evaluasi Ranperda, Ranperkada Pajak dan Retribusi Daerah

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai melaksanakan usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara kembali melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) pra evaluasi Ranperda, dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) pajak dan retribusi daerah.

FGD pra evaluasi itupun dilaksanakan di Jakarta yang mulai pada Senin, 12 Juni 2023 hingga Selasa, 13 Juni 2023. Kepala Bapenda Kaltara, Dr. Tomy Labo mengatakan FGD pra evaluasi Ranperda, Ranperkada pajak, dan retribusi daerah ini di luar dari tahapan yang kini ditangani oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltara.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

“Kita lakukan simultan, ini gagasan kita sendiri untuk melakukan pra evaluasi. Jadi sebelum dievaluasi oleh pansus bersama, maka kita lakukan diskusi-diskusi dengan narasumber yaitu dari Kemendagri,” ucap Tomy kepada benuanta.co.id.

Dia menjelaskan, diskusi yang dilakukan pada hari ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung yang membidangi soal penyusunan produk-produk hukum daerah.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

“Maksud dari diskusi itu juga agar saat dievaluasi dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan, itu sudah pernah dibahas. Ini juga supaya lebih cepatlah,” paparnya.

Pihaknya sendiri dalam penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dengan adanya diskusi agar ada percepatan, di mana dalam diskusi kali ini ada 2 hal yang dibahas yakni Ranperda dan Ranperkada pajak dan retribusi daerah.

“Kita melakukan itu, supaya dipembahasan di pansus atau di propemperda kita menyampaikan naskah akademisnya kemudian Ranperda dan Ranperkada sebagai petunjuk pelaksana perdanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

Pihaknya menseriusi produk hukum ini agar seleksi. Pasalnya, Ranperda tersebut sangat urgen, harus ada agar penarikan pajak dan retribusi tertata dengan baik.

“Sangat krusial harus ada, bisa menjadi prioritas untuk dibahas segera,” pungkasnya. (*)

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar