Mabes Polri Ungkap Sindikat TPPO di Perbatasan, 8 Tersangka Ditangkap

benuanta.co.id, NUNUKAN – Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di perbatasan kian menjadi perhatian pemerintah pusat. Teranyar Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri bersama dengan Ditkrimsus Polda Kaltara, Polres Nunukan, BP3MI Kaltara, TNI dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Nunukan berhasil menyelamatkan ratusan WNI yang hendak diselundupkan secara ilegal ke Malaysia.

Tidak hanya itu, sebanyak 8 orang warga Kabupaten Nunukan yang merupakan tersangka berinisial A, B, AW, U, EO, LP, AZ dan YB yang diduga kuat sebagai sindikat TPPO sindikat Internasional.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1542 votes

Ketua Satgas TPPO Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO dan mengamankan 8 pelaku.  Satu di antaranya berjenis kelamin perempuan, serta berhasil menyelamatkan 123 WNI yang terdiri dari 74 laki-laki dan 29 perempuan serta 20 anak-anak diduga menjadi korban TPPO.

“Para WNI ini dari berbagai daerah asal di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pulau Jawa, beberapa kita amanakan pada Selasa (6/6) lalu dan subuh tadi (8/6) saat kapal Lambelu baru sandar di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada awak media dalam Konference Press yang digelar di Aula Sebatik Polres Nunukan, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga :  BP3MI Kaltara Fasilitasi Pemulangan PMI Bermasalah ke Daerah Asal

Asep menerangkan, para tersangka yang diamankan diduga akan memasukkan para WNI ke Malaysia sebagai CPMI melalui jalur-jalur tikus, yang mana sebelumnya para korban sudah direkrut dari daerah asalnya lalu ke Kabupaten Nunukan menggunakan kapal laut.

Wakabareskrim Polri ini mengungkapkan, ratusan CPMI yang hendak diselundupkan oleh para tersangka tidak dilengkapi dengan persyaratan perlindungan PMI di luar negeri sebagaimana yang telah di atur didalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Di antaranya yakni usia minimal usia 18 tahun, memiliki kompetensi dan lainnya, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor, visa kerja dan perjanjian kerja.

“Tentunya ketika ingin menjadi PMI di luar negeri, ini syarat yang harus dimiliki WNI. Sedangkan para WNI ini beberapa diantaranya dokumen pasport, namun sebagian besar hanya bermodalkan KTP saja, mereka ini juga sudah direkrut ada yang ditarif biaya, ada juga tidak jadi nantinya setelah mereka sudah bekerja di Malaysia maka gaji mereka akan di potong sebagai biaya mereka ke Malaysia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cuti Lebaran Diperkirakan 29 Ribu Penumpang Mudik Naik Kapal PT PELNI

Sejatinya, diakui Asep jika modus yang digunakan oleh para tersangka merupakan modus lama yang sudah puluhan tahun digunakan. Kendati begitu masih banyak WNI yang tergiur dengan modus yang para tersangka tawarkan.

Dijelaskannya, para tersangka yang diamankan tersebut memiliki peran sebagai kordinator pengiriman dari Nunukan ke Tawau, Malaysia.

Setibanya para WNI ini di Nunukan, mereka akan dijemput dan ditampung oleh para tersangka. Setelah itu secara bergantian mereka akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal. Sementara itu nantinya para WNI akan dijemput oleh orang yang memerintahkan para tersangka untuk mengirim para WNI tersebut.

“Sejauh ini ada 2 WNI di Malaysia sudah kita kantongi namanya yakni AC dan M dan kita sudah masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana dua orang ini berperan merekrut dan menerima para WNI ini setibanya di Malaysia,” bebernya.

Dari tangan para tersangka dan korban, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 unit ponsel, 54 KTP dan 45 paspor.

“Sebagian WNI yang kita amankan Rabu lalu sudah kita pulangkan tadi, untuk yang baru kita amankan ini akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi korban, nantinya akan kita serahkan ke BP3MI Kaltara untuk selanjutnya di pulangkan ke daerah asal para WNI ini,” jelasnya.

Baca Juga :  12 Kasus Karhutla Terjadi di Nunukan Selama 2 Bulan Terakhir

Kemudian ratusan WNI tersebut dijanjikan untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga, pekerja perkebunan sawit, sopir, ABK dan berbagai pekerjaan lainnya.

Melihat maraknya kasus Penyelundupan CPMI, Asep mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur atas bujuk rayu kepengurusan keberangkatan dengan mudah tanpa persyaratan apapun dengan diiming-imingi upah dan tanpa dokumen.

“Ini menjadi perhatian langsung oleh Presiden RI, para WNI yang masuk dan bekerja secara ilegal di Malaysia tidak mendapatkan hak dan perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.

Ia menegaskan, Satgas TPPO tidak akan berhenti sampai dengan kasus ini, pihaknya akan terus melakukan sinergitas di perbatasan untuk terus mengungkap sindikat TPPO

Para tersangka yang diamankan sangkakan Pasal 10 jo pasal 4 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

“Untuk ancaman TPPO, minimal 10 tahun hingga 15 tahun dan ancaman perlindungan PMI dari 3 tahun sampai 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *