Pentingnya Akses Hak Perempuan di Dunia Kerja

Norjannah, Penggiat Sosial Kalangan Perempuan Kabupaten Bulungan.

Pentingnya Akses Hak Perempuan di Dunia Kerja

SEBAGAI pekerja perempuan, tentu memiliki tantangan tersendiri. Terlebih soal hak menyusui, upah, bahkan jam kerja di suatu perkantoran maupun perusahaan.

Pekerja perempuan memiliki hak-hak khusus yang diatur dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Penting bagi pekerja perempuan untuk mengetahui apa saja hak-haknya.

Norjannah, salah satu wanita penggiat sosial dari kalangan perempuan di Kabupaten Bulungan mengatakan, dilihat secara umum sebenarnya masih ada hak perempuan yang dinilai masih kurang.

Misalnya perkantoran, maupun perusahaan yang memperkerjakan perempuan minimal harus menyediakan ruang laktasi atau ibu menyusui.

Namun begitu, tidak semua perkantoran baik instansi di lingkungan Kabupaten Bulungan maupun provinsi serta perusahaan menerapkan hal itu.

“Mungkin ada satu atau beberapa kantor maupun perusahaan yang menerapkan ruang laktasi. Tapi yang kita mau semua wajib menyediakan ruang laktasi untuk pekerja perempuan, itu juga bagian dari hak pekerja,” katanya, Jumat (2/6)

Belum lagi terkait dengan upah yang diberikan untuk pekerja perempuan saat ini apakah sudah sama. Jika dikaitkan dengan undang-undang ketenagakerjaan pasti dikaitkan dengan jam kerja, dan apa yang dikerjakan.

Khususnya pada jurnalis wanita diakuinya tidak mempunyai jam kerja, bahkan 24 jam bisa dikatakan harus standby yang potensi terhadap ketidaksetaraan dinilai tinggi.

“Satu ketika harus ada liputan, bahkan dari sisi keamanan juga sangatlah berpengaruh, tidak hanya pada malam hari. Tetapi ketika liputan yang menantang contohnya demo dan kebakaran meskipun untuk wilayah Tanjung Selor bisa dikatakan aman-aman saja,” ungkapnya.

“Hal itu juga yang menjadi atensi kita para penggiat perempuan yang ada di Bulungan bagaimana pemilik perusahaan maupun perkantoran punya paham sama terkait berlaku adil terhadap pekerja perempuan,” ungkapnya.

Kesetaraan yang dimaksud, bukan berarti perempuan ingin menjadi laki-laki tetapi kesetaraan yang dimaksud adalah bagaimana semua perempuan diperlakukan adil terhadap penghargaan, upah, dan fasilitas yang disediakan.

Tak hanya itu, Norjannah juga mendorong kaum perempuan untuk sadar untuk meningkatkan kapasitasnya. Tidak hanya di lingkungan domestik dalam artinya hanya mengurus rumah tangga saja.

Sebab,  banyak orang mempunyai stigma bahwa perempuan wajib untuk mengurus rumah tangga terutama dapur. Tetapi hal itu bisa diurus bersama baik laki-laki maupun perempuan.

Di sisi lain, kaum perempuan juga mempunyai hak untuk meningkatkan kapasitasnya dalam bidang keilmuan atau bidang apapun yang diminati.

“Seperti ada beberapa perempuan yang ada di Tanjung Selor bekerja sebagai jurnalis berarti kita diberikan akses untuk meningkatkan kapasitas terkait jurnalistik,” tutupnya. (*) 

Reporter: Ike Julianti

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *