Pria 24 Tahun Ditangkap Usai Ketahuan Setubuhi Temannya Sendiri Sebanyak 5 Kali

benuanta.co.id, BERAU – Nafsu birahi tak terbendung, seorang pria 24 tahun berinisial DS, tega menyetubuhi teman perempuannya, berinisial RU (18) di Kecamatan Teluk Bayur.

Tidak hanya sekali, tersangka melakukannya hingga 5 kali akibatnya, korban mengalami trauma berat.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi dan saat ini tersangka sudah ditangkap dan tengah menjalani proses hukuman penjara.

“Usai dilaporkan keluarga korban, aparat Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penangkapan. Sekarang, tersangka sudah kami tahan,” ungkapnya, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga :  Metode Kawin Suntik Sukses Tingkatkan Populasi Sapi di Berau

Diterangkan Suradi, kejadian itu berawal pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 16.00 Wita, korban terlihat murung tidak seperti biasanya.

Melihat ada yang janggal, tante korban kemudian bertanya apa yang sebenarnya terjadi.

Namun, saat ditanya korban enggan
menjawabnya, setelah cukup lama mendesak dengan berbagi pendekatan, korban kemudian menceritakan apa yang telah terjadi.

“Akhirnya korban buka mulut. Korban kemudian mengaku bahwa telah disetubuhi oleh DS sebanyak 5 kali. Untuk diketahui, korban dan tersangka ini hanya berteman,” ujarnya.

Baca Juga :  Anak Kecil Hilang Mencari Kepiting di Pinggir Sungai Kelay

Dari pengakuan korban, Iptu Suradi menjelaskan kekerasan seksual pertama dilakukan tersangka pada Rabu (29/3/2023), sekira pukul 21.00 Wita. Kemudian, kejadian kedua pada Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 22.00 Wita.

Sementara, kejadian ketiga pada Selasa (11/5/2023) sekira pukul 20.00 Wita kejadian keempat pada Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 21.00 Wita, dan kejadian terakhir, pada Selasa (18/4/2023) sekira pukul 21.00 Wita.

Baca Juga :  Kematian Walpri Kapolda Kaltara, Tim Mabes Gelar Olah TKP Ulang

“Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan DS ke Mapolsek Teluk Bayur. Sementara, keterangan tersangka, dirinya terbawa nafsu hingga melakukan kekerasan seksual kepada korban,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka, dia terancam dikenakan Pasal 6 huruf b Sub Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Jo Pasal 65 KUHPidana. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *