benunata.co.id, NUNUKAN – Diduga kecanduan narkoba, seorang pemuda berinisial RE (18) gelap mata hingga mengancam ibu kandungnya sendiri dengan sebilah kapak.
Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh RE kepada orangtuanya ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Pelaku yang ketika marah sering mengancam orang tuanya dengan senjata tajam (Sajam).
“Jadi pelaku ini sudah sering mengancam orang tuanya sendiri dengan Sajam, tapi selalu diupayakan penyelesaian melalui mediasi di Pos keliling Bhabinkamtibmas setempat,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPTU, Sony Dwi Hermawan kepada benuanta.co.id, Rabu (24/5/2023).
Sony menerangkan, selama ini setelah di mediasi, pelaku selalu berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada ibunya, namun perbuatan tersebut kembali diulangi pelaku.
Puncaknya terjadi pada Selasa, (23/5/2023) lalu sekira pukul 14.30 WITA, di rumah FI (41) yang merupakan ibu kandung pelaku di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara. Saat itu, korban FI baru saja masuk ke dalam rumahnya, namun ia terkejut melihat anaknya dan sejumlah perabot di dalam rumah sudah dalam kondisi berhamburan.
Dijelaskan Sony, sang ibu sempat bertanya ke anaknya ada persoalan apa yang membuatnya marah, akan tetapi anaknya tidak menjawab dan justru mengancungkan sebilah kapak ke arah ibunya dan mencaci maki ibunya.
“Jadi saat ditanya ibunya, pelaku ini jutsru mengancam ibunya dengan kapak dan mencaci maki ibunya sendiri, namun kapak tersebut dihantamkan pelaku ke meja kayu yang ada di hadapannya,” ungkapnya.
Saat kejadian, selain ibu kandungnya dalam rumah tersebut juga ada ayah dan adik kandung pelaku. Korban yang ketakutan melihat anaknya sudah dalam keadaan hilang kendali langsung melarikan diri keluar dari rumah dan melaporkan perbuatan anaknya tersebut ke pihak Kepolisian.
Saat hendak diamankan, Sony menyampaikan jika pelaku masih dalam keadaan mengamuk di rumahnya dan memengang kapak. Bahkan pelaku sempat memberikan perlawanan kepada personel Unit Reskrim Polsek Nunukan saat akan diringkus.
“Perbuatan pelaku ini diduga dilatar belakangi karena ketergantungannya akan narkoba, setiap harinya pelaku sering marah tanpa sebab dan alasan, dan yang selalu menjadi sasaran saat marah adalah kedua orang tua kandungnya sendiri,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda pengangguran ini disangkakan Pasal 2 Ayat (1) tentang Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa