benuanta.co.id, BULUNGAN – Ditengah penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bapenda Kaltara Dr. Tomy Labo menuturkan dalam penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang nantinya lebih kompleks. Selain penyusunan naskah akademik yang melibatkan perguruan tinggi yakni dari Universitas Borneo Tarakan. Juga telah dilaksanakan pembahasan bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Kaltara.
“Hari ini saya berangkat ke Jakarta, dalam rangka konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ungkap Tomy kepada benuanta.co.id, Selasa, 22 Mei 2023.
Lanjutnya, konsultasi ini dilakukan agar pembahasan selanjutnya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara sudah lebih paham.
“Konsultasi ini sebelum pembahasan pra harmonisasi Ranperda tentang PDRD dan Ranpergub (Rancangan Peraturan Gubernur). Kami ke Jakarta memohon nantinya sebagai narasumber dari Kemendagri dan Kemenkeu,” jelasnya.
Dia menjelaskan jika Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Kami bekerjasama dengan Universitas Borneo Tarakan dan tahun ini kita pembahasan dengan DPRD,” paparnya.
Kata dia, untuk prosesnya sendiri Bapenda Kaltara telah menyusun naskah akademik dimulai dari awal tahun. Dimana sudah didiskusikan oleh penyedia jasa yakni Universitas Borneo Tarakan.
“Kita sudah ditahap laporan antara. Bahkan kita sudah laksanakan FGD dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis,” jelasnya.
Tomy melanjutkan, setelah laporan antara ada tahapan lagi yakni laporan akhir. Nantinya akan dilaksanakan bersama DPRD Kaltara. “Laporan akhir ini ditargetkan bulan Mei 2023,” tandas Tomy. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli