DPKP Kaltara Belum Temukan Kasus PMK Terhadap Hewan Ternak

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih menjadi wilayah zona hijau dari Penyakit Mulut dan Kaki(PMK). Hal ini dibuktikan dengan tidak ditemukannya penyakit PMK pada hewan ternak yang ada di Kaltara selama dia tahun berturut-turut.

Kepala DPKP Kaltara, Heri Rudiyono melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kaltara, Muhammad Rais Kahar mengatakan selama melakukan tes kesehatan terhadap hewan ternak di Kaltara, pihaknya sama sekali belum menemukan kasus PMK pada hewan ternak.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2143 votes

“Sudah kita lakukan uji kesehatan dan analisis resiko baik terhadap sapi lokal dan sapi luar daerah. Hasilnya kita saat ini memang belum menemukan PMK ataupun penyakit lainnya terhadap hewan ternak,” kata pria yang akrab disapa Rais, Ahad, 21 Mei 2023.

Baca Juga :  DPKP Tegas soal Cegah Hewan Ternak masuk ke Kaltara

Ia menuturnya hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan kelayakan kesehatan terhadap sapi lokal dan sapi luar daerah yang akan masuk di Kaltara. Bahkan ia menyebutkan pemeriksaan kesehata terhadap hewan ternak ini dilakukan dengan cara ganda, yakni melibatkan tim karantina dan kesehatan daerah, dengan tim karantina kesehatan daerah sapi berasal.

Baca Juga :  Genjot Pemerataan Ketahanan Daerah lewat Produksi Hasil Pertanian

“Jadi sebelum kita nyatakan sapi ini bebas dari penyakit, kita terlebih dahulu melakukan tracking terhadap hewan ternak dengan memerikan perjalanan si hewan hingga kelokasi asal,” terangnya.

“Dan ini kita lakukan dengan berkorelasi bersama tim kesehatan lokasi asal di hewan ternak. Kita memerika dokumen, hasil kesehatan hingga lainnya,” tambahnya.

Belum ditemukannya PMK pada hewan ternak ini diharapkan Rais bisa bertahan usai hari raya Idul Adha tahun 2023 ini, mengingat momen tersebut tingkat konsumsi daging hewan ternak di masyarakat akan meningkat pesat.

Baca Juga :  DPKP Tegas soal Cegah Hewan Ternak masuk ke Kaltara

“Kalau perlu bertahan selamanya, karena kita sudah dua tahun beruntun bebas dari PMK dan tentunya hal ini juga bisa terjadi, karena peternak kita sudah banyak yang paham mengenai Permentan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur lalu lintas hewan, Produk, dan media pembawa hewan ternak,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *