Jelang Pemilu 2024, Bupati Berau Imbau ASN Tidak Terlibat Politik

benuanta.co.id, BERAU – Meskipun pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang masih tersisa setengah tahun lagi, Bupati Berau Sri Juniarsih mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Batiwakkal agar tidak ikut terlibat.

“Saya rasa itu tidak perlu terjadi ya, ASN harus menunjukkan profesionalisme dan loyalitas kepada pemerintah,” ungkapnya, Ahad (21/5/2023).

Bahkan pihaknya menilai kalau pun ada ASN Pemkab Berau turut terlibat memberikan dukungan pada seluruh rangkaian tahapan bakal calon legislatif (bacaleg) atau calon kepala daerah selanjutnya selama tahun ini.

Baca Juga :  Bonus Atlet Peraih Medali Porprov VII Kaltim Dianggarkan di APBD Perubahan

“Itu akan mengurangi kinerja dan itu juga tupoksi ASN,” ujarnya.

Termasuk pihaknya berharap supaya ASN Pemkab Berau lebih bijak dalam memposting  media sosial pada masa jelang kontestan Pemilu 2024 mendatang.

“Nanti kita akan buat himbauan supaya jangan sampai seperti itu,” tuturnya.

Terpisah, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Berau Agus Wahyudi menambahkan terkait antisipasi ASN agar tidak turut ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi pada pemilu 2024 mendatang.

“Kita sudah menghimbau kemudian KPU dan Bawaslu juga turut mengawasi. Jadi nanti kalau sudah ada daftar tetap caleg. Terus ada teman-teman ikut berpolitik ya sanksinya ya ditanggung sendiri,” bebernya.

Baca Juga :  Wabup Gamalis Tinjau Penyeberangan Alternatif di Dermaga Sanggam

Sebab jika ada ASN Pemkab Berau melanggar aturan, pihaknya menjelaskan ada 3 sanksi yang bakal menanti pegawai tersebut.

“Sanksi itu ada tiga kategori, sanksi ringan, sanksi menengah dan sanksi berat. Kalau di PPPK tidak ada jenjang demikian. Tapi P3K itu pemutusan kontrak jadi saya wanti-wanti juga P3K supaya berhati-hati,” jelasnya.

Termasuk bila ASN atau PPPK melanggar kode etik kepegawaian seperti menunjukkan gestur tubuh atau tanda-tanda gambar.

Baca Juga :  Kabupaten Berau Butuh Regenerasi Peternak Muda

“Gestur tubuh seperti menunjukkan gerakan tangan dan segala macamnya diharapkan tidak terjadi,” tegasnya.

Karena sebelum masa tahapan-tahapan politik pada tahun ini hingga tahun lalu, Pemkab Berau, dikatakannya telah membuat peraturan kode etik kepegawaian untuk ASN dan PPPK.

“Aturannya sudah ada undang-undang nasional kita merujuk itu. Dan kita tidak mengimprovisasi dari Pemerintah Kabupaten Berau. Tapi saya harap mari kita jaga sikap netralitasnya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *