benuanta.co.id, NUNUKAN – Tengah asik menggunakan handphone (Hp) hasil curian milik tetangganya sendiri, pria berinisial AG (24) ini tak sadar aksinya tengah dimata-matai oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan.
Pria yang diketahui merupakan warga Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat ini sontak tak berkutik saat diciduk oleh Polisi dalam posisi barang bukti yakni Hp ada digenggaman AG pada (19/5/2023) lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, mulanya yakni pada Sabtu, (27/4/2023) lalu sekira pukul 17:30 Wita, korban DS (30) yang diketahui merupakan tetangga pelaku ini keluar rumah bersama dengan anaknya. Seingat korban, ia tidak membawa Hp dan meletakkan hpnya diatas sofa.
“Tapi saat keluar rumah, korban ini tidak mengunci rumah karena masih ada saudara nya yang berada di dalam rumah namun sedang mandi,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Ahad (21/5/2023).
Kemudian, usai mandi ternyata saudara korban juga pergi meninggalkan rumah setelah mengunci rumah dan menyimpan kunci di jendela luar depan rumah seperti biasanya. Namun, saat korban pulang dan masuk rumah Hp miliknya seharga Rp 2,5 juta sudah tidak ada di sofa, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan, Hp korban diketahui berada ditangan AG yang merupakan tetangga korban, kita kemudian berhasil mengamankan pelaku saat ia tengah asik menggunakan Hp tersebut,” ungkapnya.
Sony menerangkan, AG mengelak jika ia telah mencuri Hp tersebut, yang mana AG mengatakan jika Hp tersebut ia temukan di Jalanan, yang mana AG dan korban tinggal di lorong jalan yang sama.
“Jadi posisinya itu kalau kita masuk Jalan utama, kemudian masuk ke lorong kita lewati rumah korban dulu, sedangkan kalau ke rumah AG ini kurang lebih 200 meter kalau kita dari rumah korban,” ucapnya.
Namun, Sony menyampaikan jika pihaknya merasa ada janggal dengan keterangan pelaku AG, yang mana AG mengatakan jika Hp tersebut di temukan di jalanan setelah melewati rumah korban atau di lorong menuju rumah AG. Sementara saat kejadian, dari keterangan korban ia tidak pernah melintas di jalanan dimaksud, karena ketika keluar rumah korban langsung menuju jalan utama.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan, dalam memberikan keterangan AG ini juga berbelit-belit, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AG disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP Jo. 480 KUHP,” pungkas Sony.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli