Rute Tarakan-Tawau Ada Pembatasan Barang Bawaan Penumpang

benuanta.co.id, TARAKAN – Wacana pembukaan rute penyeberangan Tarakan – Tawau memiliki segudang prosedur yang tentu harus dipenuhi oleh penumpang. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia.

Prosedur tersebut diantaranya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan akan membuka layanan registrasi IMEI serta menggalakkan sosialisasi terkait aturan barang bawaan penumpang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah mengatakan aturan barang bawaan penumpang diantaranya setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per orang pada setiap kedatangan.

Baca Juga :  IMK di Kaltara Belum Menjangkau Pasar Luar Provinsi Maupun Luar Negeri

“Kalau untuk minuman beralkohol itu maksimal 1 liter per orang. Biasanya minuman itu 750 ml. Kalau bawanya lebih dari 1 liter, akan dimusnahkan,” katanya, Sabtu (20/5/2023)

Aturan lainnya, penumpang dapat membawa uang maksimal senilai Rp 100.000.000 per orang. Jikapun yang dibawa dalam mata uang asing harus senilai Rp 100.000.000. Apabila melebihi nilai yang telah ditentukan makan harus ada izin dari Bank Indonesia.

Minhajuddin melanjutkan, untuk rokok yang bisa dibawa, maksimal 200 batang per orang, jika lebih dari itu maka akan dimusnahkan. Pun dengan oleh-oleh atau barang berharga juga akan dihitung untuk dikenakan pajak impor.

Baca Juga :  Jumlah Pesawat Berangkat dari Bandara di Kaltara Capai 616 Unit pada Desember

“Misalnya ada barang atau handphone dengan brand besar, itu ada invoice sejumlah USD 1.000, nanti kami potong sebanyak USD 500. Barang berharga atau oleh-oleh itu senilai USD 250 per orang. Itu dikenakan pajak dalam rangka impor, bea masuk, PPH dan PPN,” sambung dia.

Pembayaran guna pemasukan negara ini nantinya akan dilakukan melalui ATM atau mobile banking. Jika terdapat penumpang yang tidak membawa invoice barang berharga tersebut, Bea Cukai akan melakukan tracing nilai barang tersebut.

“Kalau tidak bawa invoice, penumpang yang buktikan nilai barang. Misalnya beli Iphone 14, mau beritahu ke kami itu Rp 10 juta tidak masalah. Cuma nanti di invoice itu kami bandingkan, wajar apa tidak nilai barangnya segitu. Kami punya database, itu yang dipakai,” tegasnya.

Baca Juga :  Klaim Pasokan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying

Nantinya di Pelabuhan Malundung juga akan disediakan formulir customs declaration untuk diisi penumpang yang tiba. Formulir tersebut memuat barang bawaan dan nilainya. Setelah itu, penumpang akan diarahkan pemeriksaan fisik barang maupun bagasi. Pihaknya juga akan melengkapi dengan mesin x-Ray guna mengantisipasi barang-barang yang dilarang dibawa oleh penumpang.

“Kalau penumpang yang tidak sempat mengisi CD juga disiapkan ruang di konter. Mesin x-ray juga kami ada untuk antisipasi barang ilegal,” tutupnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *