SE Penertiban Pedagang Asongan Anak Masih Sebatas Pengawasan

benuanta.co.id, Tarakan – Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/DP3APPKB/2023 yang dikeluarkan Wali Kota Tarakan untuk menertibkan pedagang asongan anak belum berdampak langsung di lapangan. Nyatanya, masih banyak anak di bawah umur yang menjajakan makanan ringan di jalan maupun rumah makan di Tarakan.

Pantauan benuanta.co.id, sejumlah anak di bawah umur ini masih berjualan hingga larut malam yang terpantau di café – cefe dan persimpangan lampu merah THM.

Menyoal pengawasan pasca surat edaran disahkan, Kepala Satpol PP dan PMK, Hanip Matiksan melalui Kasi Ops Pol PP Tarakan, Marzuki menjelaskan pihaknya sudah melaksanakan pemantauan dan penertiban sejak 2 Mei hingga 18 Mei.

Baca Juga :  Kapolres Tarakan Siap Tindak Tegas Jika Anak Buahnya Terlibat Jaringan Narkoba

“Untuk sementara saya tugaskan anggota untuk fokus di area kompleks THM dan lampu merah. Jika berjualan di jalan raya di takutkan terjadi kecelakaan. Di cafe, tidak menutup kemungkinan akan kami sasar. Kini kami sedang melakukan pengawasan secara tertutup pada tempat tertentu. Sengaja kami tempatkan personel berpakaian preman agar lebih kondusif,” ucap Marzuki saat ditemui benuanta.co.id pada Jumat, 5 Mei 2023.

Marzuki menuturkan rata – rata anak yang berjualan di pinggir jalan itu dikarenakan faktor ekonomi dan kemauan anak itu sendiri. Terkait Perda yang menjerat orang tua anak, hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang bisa menjadi dasar. Namun orang tua anak dapat dipidanakan sesuai undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan. Lalu, terkait SE Walikota itu disebut sebatas imbauan.

Baca Juga :  Septian Asmadi Didapuk Jadi Ketua Siwo PWI Tarakan, Target Tuan Rumah Porwada I Kaltara

Orangtua anak pernah dipidana lantaran melakukan pembiaran terhadap anak untuk turun ke jalan untuk berjualan. Namun hal itu ditengarai desakan ekonomi yang lagi – lagi menjadi dilemma tersendiri bagi Pemkot Tarakan untuk benar – benar melakukan tindakan.

Sejauh ini, pihaknya telah menjaring 7 pedagang anak kemudian melimpahkan ke Dinas Pemberdayaan Anak Perempuan untuk ditangani lebih lanjut. Marzuki menekankan jika pihaknya hanya bertugas melakukan penertiban.

Baca Juga :  Oknum Pejabat Kasi Lala KSOP Tarakan Dituntut 2 Tahun Penjara 

“Terkait undang-undang tersebut bisa dikoordinasikan ke Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan,” imbuhnya.

Hingga kini Satpol PP belum lakukan imbauan ke sejumlah cafe untuk tidak memberikan akses kepada pedagang asongan tersebut. Pihaknya menganggap jika hal tersebut juga merupakan tugas dari Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan untuk menyebarkan Surat Edaran ke masyarakat Tarakan. (*)

Reporter : Oktav Balang

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *