Tilang Manual akan Kembali Diberlakukan Satlantas

benuanta.co.id, TARAKAN – Tilang manual akan kembali diberlakukan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Hal ini pun merujuk kepada surat telegram yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tertanggal 12 April 2023 terkait dengan penindakan tilang manual.

“Ini saya sampaikan bahwa tilang manual dipersilahkan untuk diberlakukan lagi. Namun ada ketentuan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Lantas, AKP Rully Zuldh Fermana, Rabu (26/4/2023).

Ketentuan yang dimaksud diuraikan Rully diantaranya pelanggaran pengendara yang tidak terdeteksi oleh Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) dan pelanggaran lalu lintas yang bisa menimbulkan laka dengan fatalitas yang tinggi.

Baca Juga :  Seni Reog Ponorogo Margo Mulyo dan Jaranan Margo Budoyo Gelar Grebeg Suro Bulan Purnama

Diantaranya pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan laju kendaraan normal, berkendara dalam pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor yang tidak sesuai ketentuan (spion, knalpot, lampu, dan lainnya), menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukkan (misal mobil barang digunakan untuk mengangkut orang), ranmor yang over dimension, dan ranmor tanpa plat nomor atau nomor plat palsu. “Nah ini diperbolehkan untuk ditilang,” lanjut dia.

Sementara itu, terdapat pula ketentuan bagi petugas lantas yang melakukan tilang. Dijelaskan perwira balok tiga itu, petugas yang memiliki skep penyidik atau penyidik pembantu atau bersertifikasi petugas dakgar lantas.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

Rully menerangkan, untuk petugas Satlantas sendiri khususnya Unit Patwal telah memiliki kualifikasi petugas yang dimaksud.

“Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan lah saat penilangan. Lalu untuk perhatian ketiga, petugas yang melakukan penilangan juga tak boleh dititipi denda tilang. Jadi bayarnya langsung ke bank,” sambungnya.

Pihak Satlantas Polres Tarakan pun menyambut dengan baik surat yang dikeluarkan langsung oleh Kapolri ini. Mengingat, pelanggaran yang diperbolehkan untuk ditilang adalah hal yang sering dilanggar oleh pengendara di Tarakan.

Baca Juga :  Terdakwa Sabu 5 Kg Dituntut Jaksa 17 Tahun Penjara

Dilanjutkannya, pihaknya pun enggan menerapkan tilang manual ini secara terburu-buru. Pihaknya tetap mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

“Masyarakat kan tahunya tidak boleh (ditilang manual). Tapi sudah boleh. Dan kami sudah siap melaksanakan namun tetap sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *