Ngaku Polisi, Haris si Pria Brewok Cabuli Anak di Bawah Umur

benuanta.co.id, BULUNGAN – Mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polresta Bulungan, Haris berusia 30 tahun harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Bulungan. Pasalnya, pria berewok ini melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pencabulan itu berawal ketika korban, sebut saja Mawar, meminta izin kepada orangtuanya untuk melaksanakan buka puasa bersama disalah satu warung makan di Tanjung Selor, Kamis, 6 April 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Bulungan, IPDA Lince Karlinawati mengatakan usai minta izin kepada orangtuanya, korban ternyata malah berjalan dengan teman lelakinya ke Taman Buaya Jalan Agathis. Saat itu kondisi cuaca tengah hujan, sehingga keduanya berteduh sembari menunggu redanya hujan.

Baca Juga :  Rogoh Kocek Rp2,5 Juta Demi 3 Bungkus Kecil Sabu

“Setelah hujan reda, datanglah pria bernama Haris mendatangi keduanya dan menyuruh teman laki-laki korban untuk pulang duluan,” ucapnya, Selasa 11 April 2023.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan akan mengantarkan Mawar pulang ke rumahnya. Keduanya pun percaya sehingga teman lelaki korban pun pulang tanpa menaruh curiga.

“Kata pelaku ‘Nanti om yang antar pulang, biar om yang bicara sama orangtua kamu dan terus konfirmasi kalau om dari Polresta’,” terangnya.

Baca Juga :  KPK Fokus Penuhi Unsur Perkara Hasto Kristiyanto

Setelah itu, korban pun ikut namun saat tiba di Jalan Serindit, pelaku langsung berbelok ke sebuah Taman Cenderawasih. Pelaku berujar kepada korban, jika tujuannya ke taman itu untuk menasehati korban.

“Selain memberikan nasehat, pelaku juga meminta memeriksa bagian dada dan kemaluan korban,” paparnya.

Tanpa persetujuan korban, Haris lantas memasukkan tangan ke dalam baju dan celana korban. Korban Mawar pun terus menolak setelah ada kesempatan korban pun beranjak dari taman.

Baca Juga :  Si Bisu Pembunuh Pengusaha Rumput Laut Terancam 10 Tahun Penjara

Usai kejadian itu, orangtua korban pun tak terima hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bulungan.

“Pelaku sudah kita amankan dan kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *