Si Bisu Pembunuh Pengusaha Rumput Laut Terancam 10 Tahun Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Julkifli (27), seorang tunarungu terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Sjam Alimmudin (52) seorang pengusaha rumput laut di Kabupaten Nunukan dituntutan pidana penjara 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan pada Selasa, 7 Januari 2025.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nunukan Hajar Aswad, selaku JPU dalam tuntunannya menerangkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan terdakwa Julkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Serta melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kumulatif alternatif Kesatu Pertama Penuntut Umum dan melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-1, Ke-3 dan ke-4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua penuntut umum.

Baca Juga :  Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 7 WNI di Perairan Perbatasan RI-Malaysia

“Menuntut terdakwa dipidana penjara selama 10 tahun dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Aswad dalam tuntutannya.

Diungkapkannya, adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Sjam meninggal dunia, lalu perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Aminah mengalami luka berat pada bagian jari tangan dan pernyataan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dipidana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kejadian nahas itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Ujang Fatimah, RT 04, Desa Persiapan Ujang Fatimah, Kecamatan Nunukan pada Sabtu (6/7/2024) lalu.

Saat itu, saksi atau korban Aminah menelpon slaah satu warga dan menerangkan bahwa korban Sjam telah ditikam dan tergeletak di lantai lantaran hendak dirampok oleh seseorang pria.

Baca Juga :  350 Penyalahguna Tak Kooperatif Bakal Dijemput BNNK Tarakan

Korban SY sudah dalam posisi tergeletak di lantai di samping tempat tidur dengan kondisi luka dan berlumuran darah, sedangkan kondisi AM mengalami luka robek pada tangannya.

Setelah itu polisi tiba di TKP untuk mengevakuasi korban dan langsung melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, berdasarkan petunjuk sebuah rekaman CCTV di TKP dan keterangan saksi korban Aminah dugaan pelaku pembunuhan dengan pemberatan berhasil diketahui yakni Julkifli.

Terdakwa sempat tertangkap  rekaman CCTV dengan ciri-ciri menggunakan pakaian berupa hoodie warna hitam bertuliskan Sweepo dan celana pendek warna coklat serta memakai masker warna hitam.

Sehingga, berbekal informasi itu, tim gabungan langsung melakukan upaya pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku di hutan mangrove. Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada warga dan personel yang berusaha mengamankan pelaku dengan cara memakai sebuah tombak hingga pelaku berhasil melarikan diri bersembunyi di kawasan hutan mangrove hingga berhasil di bekuk pada Abad (7/7/2024).

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Cabul di Salah Satu Masjid Tanjung Pasir

Setelah diamankan Julkifli yang diketahui tunawicara atau bisu ini mulanya ingin menguasai harta berharga dari milik korban yang mana berawal dari niat pelaku ingin melakukan pencurian terhadap korban.

Namun lantaran kepergok oleh korban Aminah sehingga terdesak melakukan aksi kejahatannya dengan cara membabi buta melakukan penusukan terhadap korban dan membuat korban Sjam meninggal dunia serta Aminah mengalami luka berat bahkan hingga menjalani operasi di RSUD Nunukan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *