Tiba dari Luar Negeri, Seorang Pria di Nunukan Ditangkap Polisi Akibat Isi Tasnya

benuanta.co.id, NUNUKAN – HA (43) pasrah setelah diamankan polisi usai ia tiba dari Tawau, Malaysia di Dermaga Tradisional Aji Putri, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 15.50 Wita.

Dari tangan HA didapati narkotika jenis sabu seberat 16,85 gram yang baru saja dibelinya dari Tawau,

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan mulanya personel Sat Resnarkoba sedang melakukan penyelidikan di sekitar Dermaga Tradisional Aji Putri terhadap sejumlah penumpang yang baru menyeberang dari Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.

Baca Juga :  Nyabu di Poskamling, Pria Ini Diringkus Warga

“Saat menjelang sore hari, personel kemudian melihat ada seorang pria yakni HA yang diduga baru tiba dari Tawau, Malaysia dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” kata Ibnu kepada benuanta.co.id, Kamis (30/3/2023).

Ibnu mengungkapkan, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pria tersebut, personel menemukan barang bukti 1 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam merek Eiger yang saat itu digunakan oleh pelaku.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ami Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Kabur

Saat diamankan, dari keterangan pria yang diketahui beralamatkan di Jalan RE. Marthadinata, RT 05, Kelurahan Nunukan Utara ini mengatakan jika barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial HDA yang berada di Tawau, Malaysia.

“Pengakuan pelaku, sabu seberat 16,85 gram itu ia beli dari seorang pria di Tawau seharga RM 1.500 atau senilai dengan Rp 5 juta rupiah,” ungkapnya.

Ibnu menyampaikan, pelaku mengaku jika ia ke Tawau untuk membeli sabu tersebut. Yang mana, rencananya barang haram itu akan dijual oleh pelaku di wilayah Nunukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya lantaran pelaku mengaku jika ia tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

Baca Juga :  Mei, Puluhan Kasus DBD Ditemukan di Pulau Sebatik, Satu Orang Meninggal Dunia

“Dari pengakuan pelaku, ini baru yang pertama kalinya ia ke Tawau untuk membeli barang terlarang tersebut,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HA di sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *