Dapat Kunjungan Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bapenda Laporkan Ini

benuanta.co.id, BULUNGAN – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kunjungan kerja ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), salah satunya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara.

Kepala Bapenda Kaltara, Dr Tomy Labo mengatakan kunjungan Inspektorat Jenderal Kemendagri ini dalam rangka pengawasan. Tujuan pengawasan ini untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah telah berjalan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Tujuan utamanya untuk pengawasan umum penyelenggaraan Pemprov Kaltara tahun 2022, dilakukan audit itu di tahun 2023,” ucap Tomy, Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

Lanjutnya, pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal ini di Bapenda Kaltara menyangkut beberapa permintaan data yang terkait dengan pendapatan pajak dan retribusi. Kata dia, didalamnya yang menyangkut regulasi apakah ada Peraturan Gubernur atau kebijakan gubernur terkait pajak.

“Ada juga permintaan kebijakan gubernur terkait transaksi non tunai, kemudian permintaan database beberapa potensi objek pajak retribusi daerah, target dan realisasi pajak retribusi dari tahun 2021, 2022 dan saat tahun anggaran berjalan di Februari 2023,” paparnya.

Kemudian permintaan data terkait adanya target dan realisasi denda pajak retribusi dari tahun 2021 hingga tahun 2023 berjalan. Pihaknya pun melaporkan adanya kertas kerja perhitungan penentuan target pajak.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

“Sudah kita sampaikan semua data, ada 12 item jadi perhatian Inspektur Jenderal. Sebenarnya yang paling tidak penting yang kita laporkan adalah kertas kerja bagaimana kita menentukan target untuk tahun berjalan yang mana apa dasar kita meningkatkan target 2023,” terangnya.

Tomy menjelaskan kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri, jika peningkatan target ini berdasarkan kesepakatan bersama kepala UPT Bapenda Wilayah. Hal itu dipadupadankan perhitungan dengan potensi.

“Jadi, kita tidak ujug-ujug menentukan target tanpa perhitungan. Jadi kita punya analisa potensinya, kalau pajak kendaraan kita berdasarkan BBNKB dan itu menjadi potensi tahun berikutnya,” ujarnya.

Pada intinya, kata dia, Inspektorat Jenderal ini sangat puas dengan penjelasan Bapenda Kaltara terlebih pihaknya menginformasikan jika adanya dana bagi hasil (DBH) yang diberikan kepada pemerintah kabupaten kota. Serta pajak yang ada di kabupaten kota yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltara melampaui target.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

“Masukannya, ada beberapa catatan terutama yang menyangkut kertas kerja. Selama ini mungkin di OPD lain tidak, tapi kalau saya sangat penting dan tidak boleh diremehkan karena ini dasar dokumen,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *