Pesta Miras Berujung Adu Sajam hingga Korban Bersimbah Darah di Selumit Pantai

benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah mengonsumsi minuman keras (miras) bersama, dua rekanan ini sempat adu pukul. Karena tak terima, salah satunya pun tega menganiaya menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) hingga bersimbah darah di bagian kepala korban.

Pelaku pun telah diidentifikasi seorang pria berinisial DRA. Diketahui, kejadian ini pada 20 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 Wita di belakang salah satu hotel yang berada di Kelurahan Selumit Pantai.

Uraian kronologis singkat diketahui selepas bekerja korban dan pelaku sepakat untuk pesta miras. Sempat melempar candaan, namun salah satu dari keduanya yakni korban menantang untuk berkelahi.

Penganiayaan tersebut diketahui setelah kakak korban mendapati telepon dari tantenya yang mengatakan bahwa korban telah mengalami penganiayaan. Awalnya kakak korban tak percaya, sehingga mengira hal itu adalah guyonan dari sang tante. Tak berselang lama giliran suami kakak korban yang melaporkan bahwa korban telah dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Dorong Produk UMKM yang Berpeluang Ekspor

“Pelaku awalnya memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali. Merasa tidak terima korban pun mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Akhirnya pelaku lari dan mengambil satu bilah senjata kurang lebih panjang nya 30 centimeter,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Khomaini melalui Kanit Resum, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah, Selasa (21/3/2023).

Tak sempat mengayunkan pisau miliknya, DRA pun mendahului mengayunkan sajam dengan panjang 30 centimeter ke arah badan dan kepala korban.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

“Di badan tidak ada luka. Hanya baju saja yang robek. Kalau di bagian kepala itu luka sobek,” lanjut dia.

Mendapati laporan dari pihak keluarga korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung bergerak cepat mengamankan DRA pada pukul 21.00 di Jalan Gajah Mada saat melintas di jalan.

Izzadin menegaskan dalam hal ini tak ada unsur yang membawa suku ataupun ras antara kedua belah pihak.

Pelaku dan korban pun diketahui memiliki kedekatan dan hubungan pertemanan yang baik sebelumnya. Pun di tempat kerja keduanya berhubungan baik dan bekerja pada jasa pelayaran atau speed boat.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

“Tidak ada unsur suku. Tidak dendam juga. Hanya bercanda saja habis minum lalu korban mengajak berkelahi. Karena di bawah pengaruh alkohol juga,” lanjut perwira balok satu itu.

Atas kejadian ini, DRA pun dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman kurungan 2 tahun. Sementara untuk kondisi korban telah sadarkan diri dan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *