Dua Terdakwa Sabu 47 Kg Vonis Pidana Mati Dalam Sel Khusus, Rencana Dipindahkan ke Nusakambangan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah dijatuhi vonis mati di PN Nunukan, dua terdakwa kasus sabu 47 kg akhirnya ditempatkan di dalam sel khusus Lapas Nunukan.

Dua terdakwa yang di vonis mati itu yakni Ilham (32) dan Nurdin (33). Sementara Andi Arifuddin (44) yang masih satu jaringan juga ditempatkan di ruang khusus sementara namun berbeda ruangan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan penempatan di ruang khusus itu untuk menghindari hal-hal tak diinginkan.

“Jadi, kita pisahkan dengan lain. Tapi untuk kelanjutannya kita masih menunggu petunjuk atau keputusan dari Kejaksaan atau PN,” ungka I Wayan kepada benuanta.co.id, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

Menurutnya, ketiga terdakwa ini akan mendapatkan pengawasan lebih ketat. Hal itu dikarenakan memastikan kondisi mental dan fisik ketiganya tetap dalam sehat.

“Kalau perlakuan tentu berbeda ya. Namun tetap apa yang menjadi hak haknya kita berikan. Tapi, sampai saat ini kita belum tahu langka selanjutnya. Karena, kita hanya mengamankan dulu di sel khusus,” tambahnya.

Wayan juga menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan dua terpidana mati ini akan di serahkan ke Lapas Nusakambangan.

Baca Juga :  Iraw Ajang Pererat Silaturahmi Suku Tidung di Empat Serumpun

“Karena ini masih vonis awal. Masih ada waktu 7 hari setelah putusan untuk mereka lakukan upaya hukum lainnya. Intinya, kita masih menunggu petunjuk apakah dipindahkan atau tidak,” bebernya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketiga kurir sabu 47 kg tersebut telah menjadi sidang vonis di PN Nunukan pada Senin (13/3/2023) lalu.

Yang mana, atas tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Nunukan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Nurdin dan Ilham, sementara Andi Arifuddin divonis penjara seumur hidup lantaran ia dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan bandar Sabu yang berada di Malaysia.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Soroti Pelayanan di RSUD Nunukan

Sementara itu, Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Suparman menyampaikan, terkait langkah hukum selanjutnya ia akan merundingkan dengan para terdakwa.

“Terkait putusan hakim, saya selaku kuasa hukum semuanya tergantung terdakwa apakah putusan tersebut diterima ataukah mengajukan banding,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2653 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *