benuanta.co.id, NUNUKAN – Sidang perkara dugaan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) dana BOSDA dan BOSREG SD Fangiono 1 PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan.
Saksi dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan pada Senin, 6 Maret 2023 melalui virtual. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Nunukan Ricky Rangkuti, pada Rabu, 8 Maret 2023.
Saksi yang dihadirkan Drs. Sudi Hermanto selaku Ketua Tim pelaksana BOSDA dan BOSREG pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan periode 2020-2022.
“Benar SD Fangiono 1 PT KHL mendapatkan bantuan dana BOSDA dan BOSREG periode 2020 hingga 2022 yang diduga telah disalahgunakan dan dilakukan pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh terdakwa (M.Enda Satria Kami Surbakti),” jelasnya.
“Kita duga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 209.086.733,” jelasnya.
Untuk agenda selanjutnya pemeriksaan ahli, Senin, 13 Maret 2023. JPU akan menghadirkan ahli dari Inspektorat Kabupaten Nunukan untuk menjelaskan mengenai perhitungan kerugian keuangan negara tersebut.
Terdakwa telah didakwa Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 lebih subsider pasal dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli