275 Perkara Tuntas, PN Tanjung Selor Dalam Waktu Dekat Bisa Gelar Sidang Tipikor PHI

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – benuanta.co.id, Tanjung Selor – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor mengklaim telah menuntaskan 275 perkara pidana sepanjang 2022. Data yang disebutkan PN Tanjung Selor, mayoritas perkara tersebut merupakan pidana narkotika.

Dijelaskan Ketua PN Tanjung Selor, Jan Oktavianus sekitar 60 hingga 70 persen perkara pidana merupakan kasus narkotika, disusul pidana ilegal mining dan perkara anak.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

“Terdakwanya atau pelakunya adalah seorang anak. Itu kan karena dipisahkan perkara anak, perkara pidana biasa dan perkara khusus itu beda. Jadi total kurang lebih perkara pidananya itu sekitar hampir 300 belum lagi ditambah perkara gugatan maupun perkara permohonan dalam hal bidang perdata,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Berita terkait: 

Kemudian perkara korupsi pada tahun 2022 lalu, kata Jan Oktavianus sampai saat ini masih ditangani oleh kejaksaan negeri kabupaten kota.

“Untuk tahun 2023 ke bawah itu masih ditangani oleh kejaksaan negeri masing-masing da disidangkan di pengadilan negeri Samarinda. Karena Samarinda itu kan pengadilan negeri strip Tipikor strip PHI,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Sehingga pada tahun 2023 ini, pihaknya menjelaskan status PN Tanjung Selor Kelas IB adalah pengadilan negeri yang berada di Ibukota Provins Kalimantan Utara.

“Dalam waktu dekat Mahkamah Agung akan mengeluarkan SK. Bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Selor bisa menyidangkan perkara Tipikor PHI. Jadi perkara korupsi di Kaltara itu tidak lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda tapi bisa di Pengadilan Negeri Tanjung Selor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Lebih lanjut, Jan menjelaskan rencana kebijakan tersebut bertujuan untuk memudahkan kejaksaan negeri di Kabupaten Kota tidak perlu jauh menyidangkan perkara ke Pengadilan Negeri Samarinda.

“Jadi kejaksaan dari Malinau, Tarakan, Nunukan, KTR dan Tanjung Selor untuk tidak perlu jauh-jauh ke Samarinda tetapi mereka bisa melakukan persidangan di Tanjung Selor,” pungkasnya. (*) 

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *