Simpan Sabu di Dalam Lamari, Hamjah Digiring ke Kantor Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hamjah (38) tak berkutik saat dibekuk polisi di kediamanya Jalan Mantikas, RT 02, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat pada Senin, 27 Februari 2023 lalu. Hamjah terbukti menyimpan sabu yang rencananya akan dinikmatinya.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan Hamjah berhasil diamankan setalah Personel Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.

“Peosnel kita kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP yakni rumah yang merupakan tempat tinggal Hamjah,” kata Ibnu kepada benuanta.co.id, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga :  Tiga Pelajar Nunukan Wakili Kaltara di Ajang FLS2N 2024

Hasil penyelidikan, pihaknya kemudian langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan Hamjah sekira pukul 01.50 wita di rumahnya di Desa Setabu.

Ibnu menerangkan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi narkotika gol satu jenis sabu seberat 0,65 garam.

Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah lemari kayu kemudian terbungkus menggunakan sebuah plastik klip warna transparan.

Dari hasil interogasi pelaku, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang merupakan orang suruhan pelaku yang bernama DA.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, Lapas Nunukan Berikan Remisi ke 2 Anak

“Jadi pelaku ini menyuruh DA untuk membelikannya sabu seharga Rp500 ribu,” ungkapnya.

Selain satu bungkus sabu, pihaknya juga mengamankan satu buah plastik klip, uang tunai sebesar Rp200 ribu, alat hisap sabu berupa bong, kaca parfum merk fanbo, dan pipet dan 1 unit handphone.

Ibnu menambahkan, dari keterangan pelaku Hamjah mengatakan jika satu paket sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri oleh dirinya.

Sementara itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap DA namun tidak berhasil ditemukan sehingga DA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Pelaku saat ini sudah diamankan dan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2652 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *