DPKP Kaltara Punya Dua Perda Wujudkan Swasembada Daging dan Beras

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara kini memiliki 2 aturan baru yang dapat digunakan sebagai payung hukum terhadap pelaksanaan kegiatan dilapangan.

Kedua aturan itu, yakni Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

“Pertama saya ucapkan kepada teman-teman DPRD Kaltara yang telah memberikan inisiatif untuk menyusun 2 perda ini,” ucap Kepala DPKP Kaltara, Ir Heri Rudiyono kepada benuanta.co.id, Sabtu 4 Maret 2023.

Baca Juga :  Aktifkan Satgas RAFI, Pertamina Memastikan Layanan Energi Selama Ramadan dan Idul Fitri 1445 H di Kaltara Terpenuhi

Dirinya menilai kedua perda ini sangat penting, khususnya Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang nantinya digunakan oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kaltara, bagaimana kedepannya untuk menjadikan Kaltara sebagai tempat penghasil daging.

“Target kita bagaimana bisa swasembada daging dan kemudian kita bisa mewujudkan sentra peternakan yaitu peternak besar,” tuturnya.

Lalu bagaimana pihaknya dapat mengatur lalu lintas ternak dari luar daerah serta bagaimana DPKP Kaltara mengembangkan para peternak yang ada di Kaltara.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang Pelabuhan Tengkayu I Diprediksi H-3 Lebaran 

“Kita akan mencoba mengatur lalu lintas ternak yang berasal dari luar Kaltara dan membangun sentra-sentra produksi peternakan artinya bisa mandiri peternak kita,” paparnya.

Sementara untuk Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pihaknya menilai juga sangat penting adanya, di mana aturan ini untuk mengarahkan agar Kaltara menjadi wilayah swasembada beras.

“Swasembada beras ini untuk mendukung Provinsi Kaltara, Ibukota Negara bagaimana kita siapkan pangannya,” sebutnya.

Heri Rudiyono menjelaskan perda ini sendiri untuk melindungi setiap lahan pertanian yang selama ini telah menghasilkan untuk kebutuhan orang banyak di Kaltara. Dirinya tidak menginginkan lahan produktif malah dialihfungsikan sebagai lahan industri, perumahan dan lainnya.

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan Kembali Gelar Pasar Murah di Lima Lokasi

“Lahan persawahan inilah kita lindungi sehingga kedepannya tidak mengalami kesulitan untuk menghasilkan pertanian. Kalau lahannya berubah, maka kita tidak bisa melakukan produksi yang tinggi,” terangnya.

Itulah fungsi Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, DPKP akan melindungi setiap jengkal tanah pertanian agar tidak berubah. Apalagi perda ini nantinya sebagai salah satu pra syarat untuk beberapa kegiatan pusat memang wajib dilaksanakan.

“Kalau tidak ada perda ini, ada beberapa program yang tidak bisa masuk,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *