DBH 2022 dan 2023 Diberikan Kepada Pemda Kabupaten Kota, Ini Rinciannya

benuanta.co.id, BULUNGAN – Selain sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara juga melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) definitif dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2022 kepada pemerintah kabupaten kota.

Serta penyerahan SK alokasi sementara DBH tahun anggaran 2023 kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1949 votes

Kepala Bapenda Kaltara Dr. Tommy mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah serta Pergub Nomor 37 Tahun tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemda Kabupaten Kota.

Tujuan pelaksanaan kegiatan, lanjut Tommy untuk memberikan informasi dan pedoman terkait Pergub Nomor 37 Tahun 2022 tentang perubahan Pergub Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemda Kabupaten Kota serta UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Juga sebagai bentuk legalitas yang transparan dan akuntabel, lalu sebagai petunjuk teknis bagi daerah untuk menyusun kebijakan pembangunan,” ucap Tommy kepada benuanta.co.id, Kamis 2 Maret 2023.

Dia memaparkan target murni bagi hasil pajak yang diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten kota tahun 2022 berjumlah sebesar Rp 338.336.612.552, untuk target alokasi sementara bagi hasil pajak daerah tahun 2023 berjumlah sebesar Rp 304.719.304.774.

“Rinciannya untuk Kabupaten Bulungan sebesar Rp 83.747.454.748, Kota Tarakan sebesar Rp 74.618.429.078, Kabupaten Nunukan sebesar Rp 52.057.486.463, Kabupaten Malinau sebesar Rp 57.105.835.651 dan Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp 37.190.098.834,” sebutnya.

Dia menambahkan agar dana yang telah diberikan melalui DBH ini agar dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan daerah.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *