benuanta.co.id, NUNUKAN – Entah apa yang ada di benak ibu rumah tangga (IRT) berinisial NHY warga Nunukan ini. Wanita berusia 35 tahun ini melakukan penipuan dengan modus sebagai pengepul rumput laut terhadap dua korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dua orang korban yakni AT (43), petani rumput laut warga Jalan Laning, RT 6, Mansapa, Nunukan Selatan dan R (52) warga Jalan Inhutani, RT 10, Nunukan Utara.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan mengutarakan, aksi penipuan dan penggelapan bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh NHY. Sebab pelaku tercatat sebagai residivis dengan kasus dan modus yang sama.
“Jadi pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016 dan tahun 2019,” terang Sony kepada benuanta.co.id, Senin (20/2/2023).
Pelaku yang beralamatkan di Jalan Gang Kakap, RT 17 Nunukan Timur atau rumah kost di Jalan Lapas, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan ini ditangkap polisi saat ia sedang berada di Jalan Bhayangkara Nunukan Tengah, pada Sabtu (18/2/2023) lalu.
Sony menerangkan, kasus yang dialami oleh korban AT terjadi di rumahnya pada (16/2/2023), sekira pukul 15.00 Wita. Korban dan pelaku sudah berkenalan beberapa Minggu terakhir yang mana korban mengetahui jika pelaku merupakan pengepul rumput laut.
Saat itu, pelaku pun datang ke rumah korban dengan maksud membeli rumput laut korban sebanyak kurang lebih 11.000 kg dengan harga Rp 37.000 per kg.
“Karena saat itu tawaran harga yang diberikan pelaku tinggi, sehingga korban pun mengiyakan,” katanya.
Kepada AT, pelaku mengatakan akan membayar dengan cara mentransfer kepada korban ketika rumput laut tersebut sudah diambil pelaku.
Tak lama berselang, pelaku lalu mengambil rumput laut tersebut sesuai dengan kesepakatan yakni 11.000 kg atau senilai Rp 407.000.000 yang mana per kilonya Rp 37 ribu.
Namun hingga keesokan harinya setelah rumput laut tersebut diambil pelaku, uang pembayarannya tak kunjung ditransfer pelaku kepada korban.
Korban AT lalu menghubungi pelaku dan meminta pelaku untuk segera membayarnya. Sony menyampaikan, saat itu pelaku lalu membayar secara bertahap dengan mentransfer kepada korban. Mulanya dikirim Rp 180 juta, lalu esok harinya cash sebesar Rp93 juta 800 ribu, sisanya dijanjikan pelaku akan segera dibayarkan kepada korban.
“Korban kemudian bertemu dua orang di ketahui sebagai orang yang membeli rumput laut milik korban dari tangan pelaku, keduanya orang tersebut mengatakan kepada korban jika rumput laut dari pelaku mereka beli dengan harga Rp 29.000 per kg dan Rp 30.000 dan kedua orang tersebut telah membayar lunas kepada pelaku,” ungkapnya.
Diterangkannya, atas perbuatan pelaku, korban AT mengalami kerugian kurang lebih 4.650 kg atau Rp. 37.000 per kg atau sekitar Rp 172.943.000 lantaran sebagian sudah dibayarkan.
Korban AT lalu, kembali menghubungi pelaku, namun pelaku mengelak dengan menerangkan bahwa rumput laut belum dibayar lunas, bahkan pelaku tidak bersedia untuk ditemui.
Hingga sampai dengan pada (18/2/2023), pelaku masih saja sulit untuk dihubungi dan ditemui, sehingga korban yang merasa telah ditipu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Sementara untuk korban kedua pelaku yakni R, kejadian tersebut terjadi satu hari sebelum kejadian yang dialami korban AT yakni pada (15/2/2023), sekira pukul 22.00 Wita.
Dengan modus yang sama mengaku sebagai pengepul rumput laut, korban mengalami kerugian hingga 4.000 kg atau senilai Rp 35.500 per kg atau total kurang lebih Rp 142 juta.
Sony menyampaikan, pelaku saat itu menawarkan akan akan membeli semua rumput laut milik korban dengan harga Rp 35.500 per kg dan menjanjikan akan membayarnya dengan cara ditransfer ketika rumput laut tersebut telah diantarkan ke rumah pelaku.
“Jadi korban ini lalu mengumpulkan beberapa orang petani lainnya dan mengumpulkan rumput laut hingga 5.916 kg lalu diserahkan diantarkan kerumah pelaku di hari itu juga,” ucapnya.
Setelah mengantarkan rumput laut tersebut, korban R meminta uang pembayaran tersebut kepada pelaku, namun pelaku mengatakan jika akan membayarkannya keesokan harinya.
Namun, hingga malam hari, korban pun membawa rumput laut kering sebanyak 5.916 kg ke rumah pelaku. Korban meminta uang pembayaran namun pelaku kembali menjanjikan akan membayar esok hari.
Hingga keesokan harinya, pelaku membayar dengan cara dicicil yakni mulanya Rp 10 juta lalu Rp 4 juta, kemudian Rp 50 juta dan Rp 5 juta. Sedangkan untuk sisanya, pelaku mengatakan akan membayarkannya nanti.
Merasa ada yang janggal, korban R lalu mencari informasi rumput laut tersebut dijual pelaku kepada siapa, hingga korban bertemu dengan kedua orang yang membeli rumput laut dari pelaku. Dari pengakuan dua orang tersebut, rumput laut sebanyak 5.916 kg tersebut dijual pelaku seharga Rp 28.000 per kg.
Ditambahkannya, dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku setelah diamankan, pelaku melakukan penipuan, penggelapan dan menjadikan hal tersebut sebagai mata pencarian dan kebiasaan membeli barang dengan maksud tidak membayar lunas.
Sony menambahkan, untuk modus pelaku yakni dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan membeli rumput laut di atas harga pasaran serta berjanji akan membayar lunas via tranfer rekening.
Namun, setelah itu pelaku dengan sengaja menjual murah barang tersebut di bawah harga pasaran agar cepat laku dan uangnya dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek Nunukan dan kita sangkakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 379a KUHP,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa