Satu Anak Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Kakek ODGJ di Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Satu anak di bawah umur yang terseret kasus dugaan penganiayaan kini telah ditetapkan sebagai anak tersangka.

Sebelumnya terdapat empat anak yang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan satu dari anak tersebut telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap lansia yang tengah dalam gangguan jiwa.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang salah kaprah. Terdapat informasi yang menyebut bahwa kasus ini masuk ke dalam undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Bubarkan Balap Liar, Empat Motor Kena Angkut

“Kalau anak yang jadi korban baru bisa masuk ke undang-undang Perlindungan Anak. Tapi kalau anak yang melakukan itu pidana anak yang berhubungan dengan hukum. Jadi keempat anak kita periksa dulu sebagai saksi. Setelahnya baru ada tersangka,” bebernya saat ditemui benuanta.co.id, Senin (13/2/2023).

Saat ini pun proses pidana ini masih terus bergulir di Satreskrim Polres Tarakan. Adapun prosesnya tetap mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga :  Antisipasi Zat Berbahaya, Dinkes Tarakan akan Uji Kandungan Takjil

“Jadi yakinlah kami terus lakukan proses ini dengan lurus. Tapi sesuai undang-undang yang ada,” katanya.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta untuk pihak kepolisian membuka identitas anak tersangka. Hal tersebut pun tak boleh dilakukan karena yang berhadapan dengan hukum saat ini anak di bawah umur.

“Statusnya pelajar. Untuk motifnya itu materi penyidikan. Kita tidak bisa sampaikan agar tak menimbulkan opini liar lagi,” tegas perwira melati dua itu.

Baca Juga :  Dilarang Berjualan Pakaian Bekas Impor, Pedagang Minta Solusi Pemerintah

Mantan Kapolres Bulungan ini menjelaskan pidana anak ini sudah seharusnya dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. Di antaranya melibatkan orang tua dan juga instansi terkait.

“Sekali lagi ini bukan tanggung jawab pemerintah. Tanggung jawab bersama agar bisa mengajarkan budi pekerti ke anak. Kita juga petugas resah, tapi harus ada pembinaan dari keluarga, sekolah, tempat ibadah,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *