Satu Anak Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Kakek ODGJ di Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Satu anak di bawah umur yang terseret kasus dugaan penganiayaan kini telah ditetapkan sebagai anak tersangka.

Sebelumnya terdapat empat anak yang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan satu dari anak tersebut telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap lansia yang tengah dalam gangguan jiwa.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang salah kaprah. Terdapat informasi yang menyebut bahwa kasus ini masuk ke dalam undang-undang Perlindungan Anak.

“Kalau anak yang jadi korban baru bisa masuk ke undang-undang Perlindungan Anak. Tapi kalau anak yang melakukan itu pidana anak yang berhubungan dengan hukum. Jadi keempat anak kita periksa dulu sebagai saksi. Setelahnya baru ada tersangka,” bebernya saat ditemui benuanta.co.id, Senin (13/2/2023).

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Pemerasan Anggota Dewan 

Saat ini pun proses pidana ini masih terus bergulir di Satreskrim Polres Tarakan. Adapun prosesnya tetap mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Jadi yakinlah kami terus lakukan proses ini dengan lurus. Tapi sesuai undang-undang yang ada,” katanya.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta untuk pihak kepolisian membuka identitas anak tersangka. Hal tersebut pun tak boleh dilakukan karena yang berhadapan dengan hukum saat ini anak di bawah umur.

Baca Juga :  DPMPTSP Targetkan Investasi di Tarakan Capai Rp 13 Triliun Tahun Ini

“Statusnya pelajar. Untuk motifnya itu materi penyidikan. Kita tidak bisa sampaikan agar tak menimbulkan opini liar lagi,” tegas perwira melati dua itu.

Mantan Kapolres Bulungan ini menjelaskan pidana anak ini sudah seharusnya dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. Di antaranya melibatkan orang tua dan juga instansi terkait.

“Sekali lagi ini bukan tanggung jawab pemerintah. Tanggung jawab bersama agar bisa mengajarkan budi pekerti ke anak. Kita juga petugas resah, tapi harus ada pembinaan dari keluarga, sekolah, tempat ibadah,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Dorong Produk UMKM yang Berpeluang Ekspor

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *