KTP Bakal Jadi NPWP, Pemutakhiran Data Sudah 40 Persen

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor hari ini mulai melakukan pemutakhiran data terkait dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Ini dilakukan supaya beri kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan,” kata Kepala KP2KP Tanjung Selor, Agus Setiawan Kamis (2/2/2023).

Agus mengatakan, penggabungan NIK KTP jadi NPWP merupakan salah satu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sehingga seseorang tidak perlu ada dua identitas yang berbeda. Cukup satu identitas saja,” bebernya.

Sebab sebelumnya kata Agus perpanjangan harus punya NPWP.

“Ya ke depan, dengan NIK KTP seluruh administrasi perpanjangan sudah terintegrasi.  Termasuk sekarang ini masih dalam tahap pemutakhiran data,” ungkapnya.

Khusus di Kabupaten Bulungan, Ia menjelaskan hingga saat ini pemutakhiran data wajib pajak (WP) pribadi sudah di atas 40 persen.

“Sebelumnya, sosialisasi terkait hal tersebut sudah dilakukan November-Desember 2022. Dan Alhamdulillah, tingkat kesadaran WP di Bulungan ini cukup tinggi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, selain datang ke kantor Pajak, WP katanya secara mandiri melakukan validasi NIK KTP menggunakan android.

“Seperti untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang punya gaji Rp 4,5 juta per bukan atau Rp 54 juta per tahun akan dikenakan pajak. Sehingga tidak ada perubahan untuk pengenaan pajak,” ungkapnya.

Lalu untuk sektor pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp 500 juta per tahun belum dikenakan pajak.

“Namun, di atas Rp 500 juta akan dikenakan pajak,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan Risdianto saat dikonfirmasi menekankan kepada seluruh ASN Pemkab Bulungan untuk melaksanakan hak perpajakannya.

“Karena hal itu wajib untuk dilaksanakan. Kita sebagai ASN tentu wajib untuk menaati peraturan perpajakan,” tegasnya.

Sebab kalau ada ASN yang tidak taat pajak, Risdianto menegaskan bakal memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Aturannya sudah jelas mengatus terkait itu. Iya, pasti akan ada sanksi yang akan kita berikan kepada mereka yang tidak taat pajak,” terangnya.

Kendati demikian, mantan kepala Bappeda-Litbang Kaltara ini meyakini bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bulungan telah menaati aturan perpajakan.

“Apalagi, ke depan sistem perpanjangan akan semakin baik. Semua terintegrasi. Jadi, mereka yang wajib pajak suka tidak suka harus tetap membayar pajak,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2670 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *