Tahun Lalu Bapenda Kaltara Raup Rp 594 Miliar dari 5 Sektor Pajak

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Berdasarkan laporan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada bulan Desember tahun 2022 lalu. Total keseluruhan Bapenda berhasil memperoleh Rp 594 miliar dari 5 jenis pajak. Meliputi PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak rokok dari setiap unit pelaksana tugas (UPT) Samsat di kabupaten kota.

“Target awal kita Rp 505 miliar sekian, atau memperoleh sekitar 117,63 persen atau Rp 594 miliar di akhir tahun 2022 khusus sektor pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara Tony Labo Rabu (1/2/2023).

Kemudian untuk target dan realisasi pajak daerah tahun anggaran 2022 dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai 113,02 persen.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

“Dari target Rp 78,7 miliar terealisasi Rp 88,9 miliar, kalau BBNKB 111,29 persen dan targetnya Rp 95 miliar terealisasi Rp 105 miliar, PBBKB capai 122,16 persen dari target Rp 280 miliar dan realisasi berhasil sampai Rp 342 miliar,” bebernya.

Lalu untuk pajak air permukaan dari target Rp 3,3 miliar dan telah terealisasi Rp 3,11 miliar. “Pajak rokok target Rp 48,2 miliar terealisasi Rp 54,2 miliar,” bebernya.

DATA: Kepala Bapenda Provinsi Kaltara tunjuk data kegiatan pajak daerah dan tarif retribusi yang telah berlangsung tahun 2022 lalu.

Kemudian kata Tony Labo ada 3 jenis pajak yang dipungut oleh UPT Bapenda se-Kaltara.

“Sedangkan 2 jenis pajak lain, langsung dipungut oleh Bapanda Provinsi Kaltara yakni Pajak BBKB dan pajak rokok,” tuturnya.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

Sebagai informasi, kinerja UPT Bapenda di Kota Tarakan akhir tahun lalu untuk PKB telah terealisasi mencapai Rp 39,5 Miliar, BBNKB Rp 33,4 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp 376 juta serta total akhir Rp 73,4 miliar.

“Bulungan PKB Rp 23 miliar, BBNKB Rp 31 miliar, PAP Rp 1,1 miliar total Rp 55 miliar, Nunukan PKB Rp 15 miliar, BBNKB Rp 30 miliar, PAP Rp 1 miliar total Rp 46 miliar, Malinau PKB Rp 9 Miliar, BBNKB Rp 10 miliar, PAP Rp 298 juta total Rp 20 miliar, Tana Tidung PKB Rp 3,1 miliar, BBNKB Rp 483 juta, PAP Rp 487 juta total Rp 4,1 miliar,” ucapnya.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

Lebih lanjut, kata Tony Labo, target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor cukup bervariasi dari setiap UPTD kabupaten kota.

“Secara keseluruhan memang retribusi dinamis dan ya karena saat ini kami masih menyusun salah satu program naskah akademik rancangan peraturan daerah khusus tentang pajak dan retribusi itu amanat dari undang-undang 1 tentang hubungan keuangan pusat dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *