Residivis Ini Curi Barang Berharga Milik Warga dari Bali, Seperempat Miliar Raib Dalam Sekejap

benuanta.co.id, NUNUKAN – SA (24) kaget saat diciduk personel kepolisian di Tempat Hiburan Malam (THM) daerah Nunukan, Senin (30/1/2023).

Pria tak punya pekerjaan ini diamankan lantaran diduga terlibat kasus pencurian.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1540 votes

Awal mula kasus ini di rumah warga di Jalan RA Kartini, RT 5 Kelurahan Nunukan Tengah.

Korban diinisialkan NI (52). Dia berasal dari Bali yang baru saja tiba di Nunukan hendak melanjutkan perjalanan ke Tawau, Malaysia.

Nah, waktu itu kerabat NI di Jalan RA Kartini RT 5 sedang keluar daerah sehingga NI sendirian tinggal di rumah.

NI datang ke Nunukan dengan membawa sejumlah barang berharga di dalam 3 tas miliknya seperti uang tunai, emas dan laptop. Sebelum menuju toilet, 3 tas itu NI letakkan di ruang tengah rumah dan posisi pintu depan sedang terbuka. Korban tak menyangka semua itu akan terjadi.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Ajak Segera Bayar Zakat, Bisa Cepat Disalurkan

Usai dari toilet, NI panik melihat 3 tas berisi barang berharganya sudah tidak ada di tempat ia meletakkannya.

“Kejadiannya ini begitu cepat, korban hanya pergi ke kamar mandi, saat kembali tiga tas miliknya telah hilang,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan, Selasa (31/1/2023).

Menyadari 3 tasnya raib, NI bergegas ke luar menuju depan rumah sembari memperhatikan keadaan sekitarnya. Mungkin kalau ada yang mengambil masih belum jauh perginya dari rumah yang menjadi lokasi kejadian. Dengan sedih hati, NI tak menemukan 3 tasnya.

Menurut polisi, uang tunai dalam tas korban sebanyak Rp1,3 juta, uang pecahan ringgit RM2.950 atau Rp10,374 juta, uang dolar Singapura 180 dolar atau Rp2 jutaan, perhiasan emas seberat 222,130 gram atau senilai Rp222 jutaan dan laptop seharga Rp15 juta. Total kerugian materi korban Rp250,8 jutaan.

Baca Juga :  1.500 Paket Sembako untuk Honorer dan Dhuafa di Nunukan

Usai dilaporkan kasus ini, polisi dari unit reskrim bergerak cepat mengejar pelaku. Ternyata, hasil penyelidikan polisi mengarah ke SA. Dia residivis kasus pencurian yang terjadi pada tahun 2020 lalu di Nunukan.

Setelah mengantongi pelaku selang 6 jam lebih, polisi akhirnya menciduk SA sedang asyik berfoya-foya di THM dengan uang hasil kejahatannya.

“Jadi kejadiannya itu sore sekira pukul 15:30 Wita, hanya selang beberapa jam yakni sekira pukul 22:00 Wita pelaku berhasil kita bekuk saat sedang asyik di THM,” ungkap IPTU Sony.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri barang berharga milik korban NI, dan sebagian barang berharga milik korban berupa emas dan laptop disembunyikan oleh pelaku di sebuah rumah kosong tempat di mana pelaku biasa nongkrong.

Baca Juga :  Dua PMI Kabur dari Malaysia, Ngakunya Gaji Tak Sesuai Perjanjian 

SA melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban, namun SA tak bodoh, dia telah mempelajari situasi dan keadaan rumah yang kedatangan orang baru untuk dia intai aktivitasnya.

Ketika korban lengah dan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, pelaku masuk ke dalam dan mengambil beberapa tas yang diyakini oleh pelaku berisi barang berharga. Usai mencuri pelaku melarikan diri dan menyembunyikan sebagian barang hasil curiannya.

“Jadi kebetulan pelaku ini tinggal di daerah tersebut, pelaku sudah mengintai korban, pelaku sudah kita amankan dan kita sangkakan Pasal 362 KUHP,” tandasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *