Prevalensi Disabilitas Kaltara Mencapai 1,17 Persen, Paling Besar Gangguan Penglihatan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Salah satu pendataan yang dilaksanakan petugas Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Long Form Sensus Penduduk (LF SP) 2022, adalah penyandang disabilitas. Tercatat untuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) prevalensi disabilitas yang disajikan adalah usia 5 tahun ke atas angkanya sebesar 1,17 persen.

Statistisi Ahli Madya BPS Kaltara, Basran kepada benuanta.co.id, mengatakan tidak didapati perbedaan yang signifikan antara prevalensi disabilitas menurut kota dan desa serta jenis kelamin.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

“Selisih prevalensi disabilitas antara laki-laki dan perempuan serta anak dengan pemuda sekitar 0,1 persen,” ucapnya, Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga :  Sosek Malindo Bertujuan Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat di Wilayah Perbatasan

Lanjutnya, berdasarkan kelompok usia sasaran, prevalensi disabilitas pada usia lansia jauh lebih besar dibandingkan dengan usia sasaran lainnya. Hal ini selaras dengan menurunnya fungsi fisik maupun mental atau emosi akibat proses penuaan.

Tingkat prevalensi yang tinggi disertai dengan ketidakmerataan akses bagi penyandang disabilitas dapat berdampak pada tujuan pembangunan berkelanjutan dalam memenuhi indikator SDGs lainnya.

“Prevalensi disabilitas umur 5 tahun keatas untuk kota sebesar 1,12 persen dan desa sebesar 1,26 persen. Lalu prevalensi disabilitas menurut jenis kelamin untuk laki-laki sebesar 1,11 persen dan perempuan 1,24 persen. Sementara usia 5 sampai 17 persen sebesar 0,55 persen, pemuda usia 16 hingga 30 tahun sebesar 0,58 persen dan lansia 60 keatas sebesar 5,93 persen,” sebutnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kabinda Kaltara Beberkan Potensi Besar Hoaks

Basran menyebutkan penyandang disabilitas dari LF SP 2020 mencatat ada 9 jenis yakni kesulitan atau gangguan dalam penglihatan sebesar 0,54 persen, gangguan pendengaran sebesar 0,47 persen, gangguan berjalan sebesar 0,37 persen, gangguan bicara dan kesulitan mengurus diri sendiri sebesar 0,25 persen, gangguan konsentrasi sebesar 0,24 persen.

Kemudian gangguan berpikir atau belajar sebesar 0,23 persen, gangguan jari atau tangan sebesar 0,22 persen dan gangguan emosional sebesar 0,17.

“Persentase penduduk penyandang disabilitas berdasarkan jenis gangguan berkisar antara 0,17 persen sampai 0,54 persen. Secara umum, jenis kesulitan atau gangguan yang paling banyak adalah penduduk dengan gangguan penglihatan yaitu sekitar 0,54 persen. Sedangkan yang relatif paling sedikit adalah gangguan emosional sebesar 0,17 persen,” paparnya.

Baca Juga :  Arus Balik Pelabuhan Malundung Berakhir 23 April

Dia menambahkan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya. Namun di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 memiliki kesamaan hak dengan warga negara lainnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *