Dishub Akui Kendaraan di Nunukan Tak Pernah Lalui Uji KIR

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tragedi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang melibatkan sebuah truk tronton dan pengendara sepeda motor pada Senin (2/1/2023) lalu menjadi perhatian semua pihak.

Pasalnya kecelakaan maut ini duga disebabkan truk tronton yang mengalami masalah pada sistem transmisi, juga sistem pengereman pada truk tidak berfungsi dengan baik sehingga berjalan mundur dan akhirnya menewaskan pengendara sepeda motor yang terjadi di Sei Menggaris.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1580 votes

Menanggapi adanya tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Abdul Halid menyampaikan sejak beberapa tahun silam, seluruh kendaraan di Kabupaten Nunukan diakuinya tidak lagi pernah melakukan uji kelayakan, lantaran alat uji kelayakan atau alat pemeriksaan (KIR) dalam keadaan rusak total.

Baca Juga :  Cuti Lebaran Diperkirakan 29 Ribu Penumpang Mudik Naik Kapal PT PELNI

Bahkan seluruh unit yang berada pada Gedung KIR di Jalan Antasari, Nunukan Timur diketahui telah berhenti total sejak 2017 lalu dan hingga kini tak dilakukan pergantian atau perbaikan lantaran minimnya anggaran yang dialokasikan untuk Dishub Nunukan.

“Kita sudah memang ada rencana untuk perbaikan, karena sayang juga sudah ada gedungnya tapi tidak beroperasi. Kami sudah mengajukan ke Pemprov Kaltara juga,” ujar Abdul Halid kepada benuanta.co.id, Jumat (6/1/2023).

Untuk melakukan perbaikan alat tersebut, ia memperkirakan butuh biaya sekira Rp 300 hingga Rp 400 juta.

Hal tersebut penting, uji kendaraan harus dilakukan secara berkala sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan, PP Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Penghubung 5 Kecamatan di Krayan Rampung Bulan Ini

Halid menyampaikan jika uji KIR seharusnya dilakukan dua kali setiap tahun atau setiap enam bulan sekali untuk mengecek kelayakan dari setiap kendaraan.

Selama ini, pengujian dilakukan dua tahap yakni pra uji dan uji mekanik. Pra uji dilakukan terlebih dahulu dengan mengecek kondisi mobil. Sedangkan uji mekanik di antaranya, uji emisi gas buang, uji speedometer, uji lampu utama, uji klakson, kebisingan dan sebagainya.

Namun, lantaran alat KIR yang sudah rusak bertahun-tahun lamanya, pihaknya tidak pernah melakukan uji KIR selama ini hanya melakukannya secara manual.

Baca Juga :  Selama Januari-Maret, 46 Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Malaysia lewat Krayan  

Akan tetapi jika uji KIR secara manual juga sudah tidak diperbolehkan lagi untuk dikeluarkan surat uji KIR. Sehingga alternatif untuk kendaraan yakni melakukan uji KIR di daerah terdekat.

“Kalau kita di Nunukan ini terkendalanya itu, harus malakukan uji KIR di daerah terdekat kita paling dekat dengan Tarakan sehingga kita hanya bisa memberitahukan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR di luar Nunukan,” ungkapnya.

Sehingga, Halid berharap dalam waktu dekat ini bisa ada perbaikan pada alat KIR sehingga bisa lebih memastikan keselamatan angkutan selama berkendara.

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *