Kaleidoskop 2022, Polres Bulungan Tangani 208 Kasus Tindak Kejahatan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Polres Bulungan menyebutkan data kriminalitas terhadap gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), sepanjang Januari hingga Desember di tahun 2022 di wilayah hukum mencapai 208 kasus.

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan jika dibandingkan tahun 2021 total ada 229 laporan gangguan Kamtibmas.

“Kemudian pada tahun 2022 ada 208 laporan. Penyelesaian kasus di tahun 2021 itu ada 180 kasus sementara di tahun 2022 ada 156 kasus,” jelasnya Sabtu (31/12/2022).

Ia menyebutkan, ada 3 jenis kejahatan yang berhasil dan sedang berlangsung proses hukumannya satuan Polres Bulungan.

“Berdasarkan jenisnya. Pada kejahatan konvensional terjadi penurunan jumlah kasusnya sebesar 7 persen. Kemudian juga jenis kejahatan transnasional itu turun 13 persen. Kemudian terkait dengan kerugian negara itu tetap jumlahnya di tahun 2021 ada 4 perkara dan di 2022 ada 4 perkara,” tuturnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Kerahkan Cyber Patrol Berantas Judol

Adapun beberapa kejadian yang menonjol dan sempat mendapat perhatian masyarakat Kabupaten Bulungan pada tahun ini perihal kecelakaan kerja di PT. Pipit Mutiara Jaya (PMJ).

“Pertama adalah kecelakaan kerja di PT PMJ kemudian yang kedua ada tindak ilegal mining yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bersama dengan beberapa oranglainnya itu kejadian pada saat menjelang hari lebaran,” bebernya.

Lalu, katanya terdapat kasus penusukan atau penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial A pada 10 Desember lalu berhasil diungkapkan oleh Polres Bulungan.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

“Pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana satu penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Lalu Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Serta dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan dan percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana,” pungkasnya. (*)

Sebagai informasi, periode Januari Desember 2022 ini Jumlah Kejahatan KUHP-Non KUHP (Crime Total) per wilayah Polres Bulungan Tahun 2021 dan Tahun 2022 sebagai berikut:

  1. KDRT 3 Kasus
  2. Perzinahan 1 Kasus
  3. Curanmor 2 Kasus
  4. Kekerasan terhadap orangtua atau Barang 3 Kasus
  5. Penganiayaan 5 Kasus
  6. Nikah Siri 1 Kasus
  7. Perjudian 4 Kasus
  8. Pencabulan 1 Kasus
  9. Perampasan 1 Kasus
  10. Curat 27 Kasus
  11. Curbis 30 Kasus
  12. Persetubuhan anak di bawah umur 19 Kasus
  13. Karena alpa menimbulkan kebakaran 2 kasus
  14. Kekerasan terhadap anak di bawah umur 1 kasus
  15. Penggelapan 15 Kasus
  16. Kebakaran 1 Kasus
  17. Penipuan 2 Kasus
Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Matthew Gregori Nusa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *