Berikan HP yang Ditemukan di Jalan ke Istri, Pria Muda Ini Diamankan Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial CH (24) harus berurusan dengan kepolisian setelah memberikan handphone (HP) yang ditemuinya di jalan kepada istrinya pada Jumat, 23 Desember 2022 lalu.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan sekira pukul 20.30 WITA, AS (22) merasa HP miliknya hilang saat melintas di Jalan TVRI menuju Jalan Angkasa.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

“Jadi saat itu AS ini meletakkan HP-nya di sela-sela paha sambil mengendarai kendaraannya,” ungkap Sony kepada benuamta.co.id, Senin (26/12/2022).

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Lalu, setibanya ia di Jalan Angkasa ia baru menyadari HP tersebut telah hilang dan diduga jatuh di jalan. Sehingga AS sempat berupaya untuk mencari kembali menyusuri jalan yang ia lalui.

AS mengakui sempat menghubungi nomor telponnya namun tidak ada jawaban hingga akhirnya nomor tidak aktif lagi.

“AS ini menduga, HP miliknya jatuh lalu ditemukan seseorang namun tidak dikembalikan,” katanya.

Lantaran merasa alami kerugian hingga Rp 5,5 juta, AS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan. Sony menerangkan, dari hasil penyelidikan identitas pelaku yang diduga mengambil HP milik AS berhasil teridentifikasi yakni seorang perempuan berinisial NU.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Saat diamankan, dari tangan NU didapatkan satu unit HP yang diduga milik AS. Kepada penyidik, NU mengatakan jika HP tersebut adalah pemberian dari suaminya yang bernama CH yang beralamat di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur.

“Jadi CH ini melintas di Jalan Angkasa lalu menemukan HP tersebut tergeletak di jalanan, ia lalu mengambilnya dan didawa pulang ke rumahnyanya di Jalan Angkasa, Gang Borneo,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua PMI Kabur dari Malaysia, Ngakunya Gaji Tak Sesuai Perjanjian 

Hasil keterangan CH, sempat beberapa kali HP ada panggilan masuk namun diacuhkan oleh CH lalu hingga akhirnya menonaktifkan HP tersebut lantaran ia ingin memiliki HP itu.

“HP tersebut dibuka kunci pola secara manual, hingga kunci polanya hilang kemudian CH memberikan HP tersebut kepada istrinya yakni NU,” jelasnya.

Atas perbuatannya, CH saat ini telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUHPidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *