benuanta.co.id, NUNUKAN – PNS hingga PPPK Kabupaten Nunukan diingatkan untuk tidak menambah masa libur setelah momen Natal. Hal itu disampaikan langsung Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah pada Senin, 26 Desember 2022.
“Natal kena hari Minggu, Senin sudah masuk kerja seperti biasa,” kata H. Hanafiah, Senin (26/12/2022).
Selain itu, Sekretaris Daerah Serfianus juga menyampaikan meski ada perayaan Natal ASN tetap turun kerja ia menekankan tidak ada cuti bersama.
“Libur bersama itu hanya pada 25 Desember 2022, jadi ya 26 dan seterusnya masuk,” jelasnya.
Ditegaskannya, jika ada ASN yang bolos setelah hari libur Natal maka bisa dipotong di Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kita maknai Natal dengan suku cinta, dan hidup saling berdampingan,” tukasnya. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Nicky Saputra