Kejati Tetapkan Tersangka Atas Hilangnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang

benuanta.co.id, MAKASSAR – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Pidsus Kejati Sulsel) akhirnya menetapkan tersangka atas kasus hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Kabupaten Pinrang.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah satu rekanan Perusahaan yang bermitra dengan Bulog Pinrang.

Pengumuman tersangka berinisial IR ini diumumkan Aspidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, didampingi Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Rabu, (14/12).

Baca Juga :  Kerja Sama Polisi Lintas Provinsi, Bongkar 21 Kasus Curanmor

“Maka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga membuat terang Tindak Pidana dalam perkara ini. Maka Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan tersangka serta segera melakukan penahanan terhadap seseorang yang berinisial IR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-932/P.4.5/Fd 1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022,” jelas Hary Surachman.

Sementara Soetarmi mengatakan, perkara hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang dilakukan Penyidikan sejak November 2022.

Baca Juga :  Polres Malinau Tangkap Komplotan Curanmor Lintas Provinsi 

” Diduga nilai kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas hilangnya 500 Ton beras Bulog Pinrang ini mencapai Rp5,4 Miliar,” imbuhnya. (*)

Reporter: Akbar

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *